Pidana

KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Kembali Tak Hadir

26 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Kembali Tak Hadir

Photo by Aldrin Rachman Pradana on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Dicky Erlangga, seorang aparatur sipil negara yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara. Panggilan ulang ini dilakukan setelah Dicky sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama pada Kamis (22/10).

Pemeriksaan terhadap Dicky Erlangga dijadwalkan pada Senin (26/10) di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa Dicky merupakan ASN yang menjabat sebagai satuan kerja pengelola jalan nasional wilayah I di BBPJN Sumatera Utara untuk periode 2023-2025. Pada panggilan sebelumnya, Dicky seharusnya diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya yang langsung dilakukan penahanan oleh KPK.

Adapun tujuh tersangka yang hadir dan langsung ditahan adalah Stanley Cicero, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara; Rahmad Parulian, mantan Kepala Satuan Kerja Wilayah I; Faisal dan Heri Handoko, masing-masing sebagai PPK; T Rahmansyah Putra, Kepala Satker PJN Wilayah II; Manaek Manalu sebagai PPK; serta Munson Ponter Paulus. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa para tersangka diduga menerima commitment fee dari penyedia proyek yang besarannya dibagi berdasarkan jenjang jabatan.

Pemberian fee tersebut dilakukan secara tunai maupun transfer. Diketahui, jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak akan mendapatkan proyek lagi di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Rincian fee yang diterima para tersangka antara lain Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian Rp450 juta, Faisal Rp290 juta, Heri Handoko Rp270 juta, T Rahmansyah Putra Rp3,49 miliar, Manaek Manalu Rp1,25 miliar, dan Munson Ponter Paulus Rp550 juta.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Juni 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting, serta pejabat pembuat komitmen dan kontraktor dari pihak swasta. Hingga saat ini, Dicky Erlangga belum juga memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

KPK dijadwalkan akan kembali memanggil Dicky Erlangga pada kesempatan berikutnya. Penyidik masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk melengkapi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini.

Berita Lainnya