Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pembuktian Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
26 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dugaan korupsi pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dalam amar putusan sela tersebut, ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyatakan bahwa perlawanan dari terdakwa atau advokat terdakwa Febrie Adriansyah akan diputus bersama putusan akhir. Hakim secara tegas memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pus atas nama terdakwa Febrie Adriansyah.
Majelis hakim berpendapat bahwa surat dakwaan penuntut umum telah jelas menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Febrie. Menurut hakim, dari uraian dakwaan tersebut, perbuatan terdakwa harus dibuktikan lagi dalam pokok perkara. Sebab dari pembuktian di persidangan dapat diketahui apakah kehendak terdakwa sudah ada sebelum atau baru timbul sesudah pertemuan dengan pihak terkait.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Febrie melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Hakim menyatakan bahwa pertanyaan tentang terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam bentuk penyertaan hanya dapat dijawab dari alat bukti di persidangan. "Menimbang bahwa apakah rangkaian perbuatan itu benar terjadi, apakah dari perbuatan itu dapat disimpulkan adanya kerja sama yang disadari, pelaksanaan bersama sebagaimana dimaksud Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, apakah kedudukan Terdakwa cukup untuk memenuhi unsur menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa, sekalipun ucapan menakut-nakuti disampaikan oleh orang lain," kata hakim.
Setelah putusan sela ini, jaksa penuntut umum diperintahkan untuk melanjutkan pembuktian pokok perkara dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi. Persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan pemerasan dan TPPU yang disangkakan kepada terdakwa Febrie Adriansyah.
Berita Lainnya
- KPK Panggil Ulang Tersangka Baru Kasus Proyek Jalan Sumut, Dicky Erlangga Kembali Tak Hadir
- Prabowo Panggil Yusril Bahas Redefinisi Korupsi dan Perluasan Definisi Tipikor
- Eks Bupati Gowa Sitti Husniah Ditahan dalam Kasus Pemerasan dan TPPU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK
- Polda Metro Hentikan Penyelidikan Laporan Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald