Pidana

Prabowo Panggil Yusril Bahas Redefinisi Korupsi dan Perluasan Definisi Tipikor

26 October 2026 · Justisio Editorial Team

Prabowo Panggil Yusril Bahas Redefinisi Korupsi dan Perluasan Definisi Tipikor

Photo by Mufid Majnun on Unsplash

Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra ke Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (26/10) untuk membahas isu redefinisi korupsi. Yusril menyatakan pertemuan ini berkaitan dengan pembahasan pendefinisian korupsi yang tengah dilakukan oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Ia mengungkapkan bahwa nanti sore juga akan ada pertemuan dengan DEN untuk membahas masalah tersebut.

Yusril menjelaskan bahwa terdapat sejumlah perbuatan yang sangat merugikan negara namun belum terkategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contoh yang ia sebutkan adalah praktik underinvoicing, yaitu melaporkan nilai atau jumlah barang lebih rendah dari yang sebenarnya dalam transaksi perdagangan. Ia mencontohkan aktivitas pertambangan di mana seseorang mengekspor 20 ribu ton tetapi hanya melaporkan 10 ribu ton, yang menurutnya merupakan bentuk penyelundupan besar-besaran dan penipuan pajak.

Menurut Yusril, praktik-praktik seperti underinvoicing dan perdagangan jabatan saat ini belum sepenuhnya masuk dalam kategori tindak pidana korupsi meskipun sudah ada aturan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang korupsi. Ia mendorong agar definisi korupsi diperluas tidak hanya berfokus pada unsur kerugian keuangan negara. Yusril juga menyinggung bahwa Indonesia telah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, namun belum ada pembaharuan terhadap UU Tipikor.

Ia menegaskan bahwa revisi terhadap undang-undang korupsi bukan untuk meringankan hukuman bagi pelaku korupsi, melainkan untuk memperluas cakupan korupsi dan meningkatkan efektivitas penindakan. Yusril menyebut UNCAC tidak secara spesifik memberikan definisi terhadap kerugian negara sebagai kategori korupsi, melainkan menyerahkan kepada negara-negara peserta untuk menyusun perundang-undangan nasional masing-masing. Ia berharap titik tekan revisi adalah kepatuhan terhadap rekomendasi UNCAC.

Wacana ini mengemuka setelah Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu menyebut Presiden Prabowo menyetujui kajian DEN yang membatasi korupsi hanya pada praktik suap. Belakangan, Luhut mengoreksi pernyataannya dan menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi. Ia menuturkan rekomendasi DEN berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC.

Sementara itu, mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setidaknya terdapat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satunya mengenai kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Kategori korupsi menurut UNCAC sendiri meliputi suap pejabat publik, penggelapan, perdagangan pengaruh, penyalahgunaan jabatan, memperkaya diri secara tidak sah, dan sejumlah delik lainnya. Yusril akan melanjutkan pertemuan dengan DEN untuk membahas lebih lanjut isu redefinisi ini.

Berita Lainnya