Pidana

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK

26 October 2026 · Justisio Editorial Team

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Keberatan Ferry Boboho Dilindungi LPSK

Photo by Prabarisma Dewantara on Unsplash

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Keberatan ini disampaikan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Keberatan tersebut disampaikan oleh pengacara Febrie setelah majelis hakim membacakan putusan sela. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dalil nota perlawanan dari Febrie akan diputus bersama putusan akhir dalam pemeriksaan pokok perkara. Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi di persidangan.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Febrie Adriansyah," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan sela. Sidang perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026).

Setelah putusan sela dibacakan, pengacara Febrie menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada LPSK dengan majelis hakim sebagai tembusan. "Setelah mencermati putusan sela yang telah dibacakan, kami hendak menyampaikan serta memberikan surat keberatan yang kami tujukan sebenarnya kepada LPSK. Namun ini kami tujukan sifatnya kepada majelis hakim hanya sebatas tembusan, agar menjadi catatan dalam persidangan perkara a quo," kata pengacara Febrie.

Pengacara Febrie menilai Ferry Yanto Hongkiriwang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. "Pada intinya, Yang Mulia, kami mau sampaikan kami keberatan terhadap saksi Ferry Yanto Hongkiriwang karena menurut hemat kami, saksi ini tidak patut untuk dilindungi karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 49 ayat 2 UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sambungnya.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Selain pemerasan, Febrie dkk juga didakwa melakukan TPPU dengan total Rp346.743.821.282 dan USD440.990. Uang tersebut disebut disamarkan dengan membeli berbagai aset, termasuk emas seberat 74 kg yang ditemukan dalam salah satu brankas. Jaksa juga menyebut Febrie bersama Ferry membeli kafe yang biasa menjadi tempat mereka nongkrong.

Majelis hakim telah memutuskan bahwa perlawanan dari terdakwa akan diputus bersama putusan akhir. Biaya perkara juga ditangguhkan sampai dengan putusan akhir. Sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian pada Senin (2/11/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Berita Lainnya