Pidana

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Batam dan Jakarta Barat, 25 Orang Ditangkap

26 October 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Batam dan Jakarta Barat, 25 Orang Ditangkap

Photo by Nathan on Unsplash

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan penggerebekan di dua lokasi yang dikenal sebagai sarang narkoba pada Minggu malam. Di Batam, tim gabungan Polda Kepri dan BNN Kepri menggerebek Kampung Madani di Simpang Dam Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk. Sementara itu, di Jakarta Barat, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggerebek Kompleks Permata, Cengkareng, yang dikenal sebagai Kampung Ambon.

Dalam penggerebekan di Kampung Madani, petugas menangkap 18 orang yang terindikasi terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Fauzan Afifi menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan memulihkan kawasan yang disalahgunakan sebagai tempat peredaran narkotika. Dari hasil tes urine terhadap 18 orang tersebut, 17 orang dinyatakan positif mengandung zat yang terindikasi narkotika atau psikoaktif, sementara satu orang dinyatakan negatif.

Di lokasi yang sama, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu, dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu atau bong, enam unit telepon genggam, satu gunting, beberapa pipet, dan satu unit sepeda motor. Sementara itu, penggerebekan di Kampung Ambon merupakan operasi keempat sepanjang Oktober 2026. Sebelumnya, aparat telah menggerebek kawasan tersebut pada 9 Oktober, 13 Oktober, dan 15 Oktober 2026.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso mengatakan penggerebekan di Kampung Ambon merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sebagai tindak lanjut laporan masyarakat. Sebanyak 130 personel dikerahkan dan dibagi menjadi dua tim untuk menyisir titik-titik yang menjadi sasaran. Dalam operasi tersebut, tujuh orang ditangkap, yaitu RT (28), MP (34), YK (24), UK (45), VD (30), BS (23), dan P (23).

Hasil tes urine terhadap ketujuh orang di Kampung Ambon menunjukkan enam orang positif amphetamine, methamphetamine, atau ganja. Satu orang berinisial P dinyatakan negatif, namun dari yang bersangkutan ditemukan barang bukti tembakau sintetis (sinte). Polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu plastik klip berisi sinte seberat 0,70 gram, 15 buah senjata tajam, satu ketapel, satu botol minuman keras, dan satu tongkat berduri.

Kompol Fauzan Afifi menyatakan upaya penggerebekan merupakan bentuk komitmen Polri bersama masyarakat dalam mendukung P4GN serta menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika kepada kepolisian terdekat atau melalui Layanan Polisi 110.

Seluruh orang yang diamankan di kedua lokasi beserta barang bukti dibawa untuk menjalani penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kepolisian akan melanjutkan proses pendalaman terhadap para tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita.

Berita Lainnya