Pidana

Auditor BPK Jelaskan 4 Tahap Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

Auditor BPK Jelaskan 4 Tahap Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

Photo by Mohamed A. Elnaggar on Unsplash

Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Muhammad Ramadhani, menjelaskan metode penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penjelasan tersebut disampaikan saat ia dihadirkan sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/10/2026). Dalam persidangan itu, empat orang terdakwa hadir, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan standar pemeriksaan investigatif yang digunakan BPK untuk menghitung kerugian negara. Ramadhani menjawab bahwa proses penghitungan berpedoman pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara, dan Pemberian Keterangan Ahli. Selain itu, ia juga merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Ramadhani kemudian memaparkan empat tahap penghitungan kerugian negara. Tahap pertama adalah praperencanaan, di mana auditor memahami konstruksi kasus dan bukti yang diperoleh dari instansi berwenang untuk meyakini apakah kasus tersebut termasuk lingkup keuangan negara. Tahap kedua adalah perencanaan, yang meliputi penyusunan petunjuk pelaksanaan, surat tugas pemeriksaan, dan program pemeriksaan. Tahap ketiga adalah pelaksanaan pemeriksaan, di mana auditor mendalami konstruksi kasus, menganalisis dan mengevaluasi bukti, serta menyusun konsep simpulan terkait penyimpangan dan nilai kerugian.

Tahap keempat adalah pelaporan, yang berupa penyusunan konsep hasil pemeriksaan hingga finalisasi laporan hasil pemeriksaan investigatif. Dalam kasus ini, total kerugian negara yang dihitung BPK mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau sekitar Rp 622 miliar. Angka tersebut terdiri dari tiga komponen: selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk 8.151 jemaah yang tidak berhak berangkat (Rp 438,2 miliar), penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 (Rp 39,9 miliar), dan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 (Rp 143,9 miliar).

Empat terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham. Jaksa mendakwa Yaqut bersama-sama dengan para terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 622 miliar. Kasus ini juga diduga memperkaya sejumlah pihak lain, termasuk 313 PIHK.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli ini merupakan bagian dari proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Keterangan ahli dari BPK ini menjadi salah satu alat bukti penting bagi jaksa untuk memperkuat dakwaan. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa belum memberikan tanggapan resmi terkait keterangan ahli tersebut. Proses hukum selanjutnya masih menunggu agenda persidangan berikutnya, yang akan dijadwalkan oleh majelis hakim.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencuat setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerugian negara berasal dari praktik penjualan kuota dan penerimaan fee yang tidak sah oleh para terdakwa. Ke depannya, persidangan akan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis.

Berita Lainnya