Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK 7 Jam sebagai Saksi Korupsi DSP
27 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di BNPB, Selasa (27/10). Rustian hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.15 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.00 WIB, sehingga total pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Rustian irit bicara kepada wartawan. Saat ditanya mengenai isi tas yang dibawanya, ia hanya menjawab singkat, "Dokumen, dokumen." Ia juga menegaskan bahwa yang diserahkan kepada penyidik hanya dokumen, bukan uang, dengan pernyataan, "Nggak (serahkan uang), itu cuma dokumen. Ya dokumen." Rustian tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan dan meminta wartawan untuk menanyakannya kepada penyidik.
Kasus di BNPB ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Rustian termasuk pihak yang diamankan saat OTT, namun ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan dipulangkan setelah pemeriksaan usai. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Gabriel Purwaka Sigit; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto, Bima Setiawan dan Richard Erlangga; serta pihak swasta bernama Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika. Bima merupakan adik dari Suharyanto.
Selain Rustian, KPK juga memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa pada hari yang sama, yaitu Denny Herman (Tenaga Ahli BNPB), Agus Marsanto (Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB), Jahidin Cilo (Purnawirawan TNI/tenaga Ahli BNPB), Andria Yuferryzal (Kepala Biro Perencanaan BNPB), Yahya Djunaid (Kepala Biro SDM BNPB), Pambudi Suroyo Jati (Kepala Biro Keuangan BNPB), dan Firman Hairu Yusup (ASN di BNPB).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dalam proses penggunaan DSP, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap. KPK juga telah membagi kasus ini dalam dua klaster. Pada klaster pertama, Bima Setiawan ditetapkan sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai. Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana, dengan empat tersangka yaitu Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Dalam perkara ini, sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor diduga terafiliasi dengan Bima. Selama kurun waktu tiga tahun mulai 2024-2026, total pengadaan di lingkungan BNPB mencapai Rp148 miliar. Pengadaan itu bersumber dari DSP atau dana darurat penanganan sejumlah bencana besar di tanah air, seperti kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. KPK juga menyita uang Rp 1 miliar saat OTT Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, namun tidak dijelaskan kaitannya dengan kasus ini.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Rustian dan tujuh saksi lainnya. Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menjelaskan alasan tidak menahan Rustian, dengan menyatakan bahwa hingga saat ekspose, belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama. Belum diketahui apakah KPK akan memanggil kembali Rustian atau saksi lainnya untuk pemeriksaan tambahan. Perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini masih dinantikan.
Berita Lainnya
- Polisi Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum saat Demo 28 Oktober
- Wakil Ketua KPK Usulkan Perampasan Harta Tak Dilaporkan di LHKPN
- Auditor BPK Jelaskan 4 Tahap Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji
- KPK Panggil Bupati Sorong Selatan Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
- KPK Periksa Sestama BNPB Rustian sebagai Saksi Korupsi Dana Siap Pakai Bencana