Pidana

Wakil Ketua KPK Usulkan Perampasan Harta Tak Dilaporkan di LHKPN

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

Wakil Ketua KPK Usulkan Perampasan Harta Tak Dilaporkan di LHKPN

Photo by William Firmansyah on Unsplash

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) mengatur kewenangan negara untuk merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Usulan ini disampaikan di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset yang tengah berlangsung.

Dalam pernyataannya, Johanis Tanak menegaskan bahwa jika seseorang melaporkan LHKPN tetapi kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta tersebut berhak dirampas. Ia juga mengusulkan agar negara dapat merampas harta kekayaan pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melaporkannya. Menurutnya, ketentuan ini perlu diatur dalam RUU Perampasan Aset.

Johanis Tanak menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan untuk mencegah penyelenggara negara membuat laporan LHKPN yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dengan adanya aturan ini, ia berharap seluruh penyelenggara negara akan melaporkan harta kekayaannya dengan benar. Ia menambahkan bahwa jika ketentuan ini diatur dalam undang-undang, tidak ada penyelenggara negara yang berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar.

Di sisi lain, Johanis Tanak juga mengusulkan agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diubah. Ia beralasan bahwa Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata 'perampasan'. Menurutnya, kata perampasan bukanlah hal yang tabu atau tidak biasa, melainkan sudah lazim diatur dalam UU Tipikor.

Saat ini, RUU Perampasan Aset tengah dibahas oleh Komisi III DPR RI. Komisi III DPR RI disebut sedang mengebut pembahasan dengan memajukan jadwal Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke masa reses. Target penyelesaian RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang adalah paling lambat 15 Desember 2026.

Sebelumnya, DPR telah resmi mengusulkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif DPR. Usulan dari Wakil Ketua KPK ini menjadi salah satu masukan dalam pembahasan RUU tersebut. Belum ada keterangan lebih lanjut mengenai tanggapan DPR atau pemerintah terhadap usulan ini, namun pembahasan dijadwalkan terus berlanjut untuk memenuhi target penyelesaian.

Ke depan, nasib usulan ini akan ditentukan dalam proses pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR. Publik menunggu apakah ketentuan mengenai perampasan aset yang tidak dilaporkan dalam LHKPN akan masuk dalam draf final undang-undang tersebut. Pembahasan yang dipercepat diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dalam pemberantasan korupsi.

Berita Lainnya