Prabowo Minta Kajian Mendalam Usulan Luhut soal Definisi Korupsi
27 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Ditto Bowo on Unsplash
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar kerugian negara tidak lagi dimasukkan sebagai unsur tindak pidana korupsi. Presiden Prabowo Subianto kemudian meminta jajarannya untuk mengkaji secara mendalam usulan tersebut.
Luhut menyampaikan usulan itu langsung kepada Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Menurut Luhut, Presiden menyetujui kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi. Usulan tersebut didasarkan pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah. Luhut menyebut definisi korupsi dalam UNCAC adalah bribery atau penyuapan, tidak bicara mengenai kerugian negara. Ia juga menilai Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara sebagai salah satu tindakan korupsi, dan hal itu dinilai membebani operasional bisnis negara atau perusahaan pelat merah seperti Danantara.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa usulan itu masih akan didiskusikan. Ia menyebut pembahasan akan berjalan panjang karena harus mengubah undang-undang. Supratman memastikan hingga saat ini pemerintah belum membahas usulan tersebut. Sementara itu, Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menegaskan bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, melainkan meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam. Yusril menyatakan perlu ada perluasan mengenai definisi dan kategori tindak pidana korupsi yang disesuaikan dengan UNCAC. Ia juga menyebut bahwa usulan Luhut berkaca dari praktik pengelolaan BUMN, di mana banyak perusahaan BUMN yang mengalami kerugian dan kemudian didakwa sebagai tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyatakan setuju dengan instruksi Presiden untuk mengkaji usulan tersebut. Ia menilai kerugian negara harus dibedakan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, bisnis negara harus fokus pada keuntungan dan dilakukan oleh orang-orang yang paham di bidang tersebut. Sahroni juga berharap Undang-Undang Tipikor direvisi jika kajian mengenai hal tersebut sudah jelas maknanya.
Saat ini, usulan tersebut masih dalam tahap diskusi dan belum sampai pada taraf pembahasan revisi undang-undang. Menteri Hukum Supratman menegaskan bahwa belum ada keinginan untuk mengubah atau mengusulkan revisi undang-undang. Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam mengenai definisi ulang korupsi.
Belakangan, Luhut mengoreksi ucapannya. Ia menjelaskan bahwa rekomendasi penyempurnaan UU Tipikor tidak menghapus kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi, dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor tetap dipertahankan. Rekomendasi DEN berfokus pada memperjelas unsur pembuktian dan memperluas jangkauan pemberantasan korupsi melalui adopsi delik-delik dalam UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setidaknya memuat 30 perbuatan yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi, termasuk kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Ke depannya, kajian mendalam akan dilakukan oleh jajaran pemerintah untuk merumuskan pengertian korupsi yang cocok dengan situasi negara. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap ada tindak lanjut berupa revisi UU Tipikor jika kajian sudah jelas maknanya. Proses pembahasan diperkirakan akan berjalan panjang karena melibatkan perubahan undang-undang.
Berita Lainnya
- WN Taiwan Tersangka Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Tiba di Bareskrim
- Suporter Bola ARK Tewas Dibacok, Tersangka MR Ditangkap Polisi
- Buron Penembakan Karyawan Freeport di Mimika Ditangkap Satgas Damai Cartenz
- Mobil di Showroom Cibubur Diduga Kena Peluru Nyasar, Polisi Selidiki
- Yusril Dorong Under Invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Definisi Korupsi