Pidana

Yusril Dorong Under Invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Definisi Korupsi

27 October 2026 · Justisio Editorial Team

Yusril Dorong Under Invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Definisi Korupsi

Photo by Paul Einerhand on Unsplash

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong perluasan definisi tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikan usai ia dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (26/10/2026).

Yusril mengaku akan menyiapkan laporan mengenai wacana perubahan definisi korupsi dalam undang-undang untuk disampaikan kepada Presiden. Ia menyebut pemanggilan tersebut berkaitan dengan pembahasan definisi korupsi yang sedang dibahas oleh Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Menurut Yusril, ada sejumlah tindakan yang dinilai perlu dimasukkan ke dalam definisi korupsi, di antaranya praktik under invoicing atau penipuan pajak.

Lebih lanjut, Yusril juga mendorong agar praktik pencurian ikan di laut dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menilai kedua praktik ilegal itu sudah sangat jelas merugikan kekayaan bangsa Indonesia. Ia menyebutkan bahwa kerugian dari praktik-praktik tersebut mencapai jumlah yang sangat besar setiap tahunnya, mencapai ratusan triliun rupiah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni sebelumnya menyatakan setuju dengan usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan bahwa kerugian negara bukan semata-mata tindak pidana korupsi. Sahroni menyarankan adanya revisi Undang-Undang Tipikor agar dapat membedakan antara bisnis negara dengan tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara. Ia mencontohkan tindakan korupsi yang dilakukan kepala daerah harus dilihat dari unsur mens rea-nya.

Yusril mendorong perlunya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ia menyebut perubahan itu semakin perlu karena berjalan beriringan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya penyelarasan antara UU Tipikor dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan kajian mendalam terkait pengertian tindak pidana korupsi. Yusril menyatakan bahwa Presiden meminta kajian itu merumuskan pengertian korupsi sesuai dengan kondisi saat ini. Ia mengatakan nantinya kajian itu akan melibatkan banyak pihak dari berbagai sektor, termasuk para akademisi dan aktivis.

Ke depannya, Yusril menekankan bahwa redefinisi korupsi harus disinkronkan dengan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset yang sedang dibahas. Menurutnya, sinkronisasi terhadap UU Tipikor yang ada sekarang menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, proses perubahan definisi korupsi diharapkan dapat segera ditangani agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar ke depan.

Berita Lainnya