7 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh Ditangkap di China, Tim Khusus Dikirim ke Indonesia
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Hobi industri on Unsplash
Sebanyak tujuh orang tersangka terkait kasus laboratorium rahasia sabu di Aceh ditangkap oleh otoritas Tiongkok. Sementara itu, pihak berwenang di Indonesia menangkap sepuluh orang tersangka dengan barang bukti sitaan seberat 1,2 ton sabu. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Pengendali Narkotika Tiongkok (NNCC), Lan Weihong, usai bertemu dengan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Jakarta pada Rabu (28/10/2026).
Penyelidikan kasus penyelundupan narkotika lintas negara ini telah dilakukan pihak Tiongkok sejak tahun lalu. Pada bulan Oktober tahun 2025, pihak pengendalian narkotika di Tiongkok menemukan petunjuk penting dari satu kelompok kejahatan yang terkait dengan penyelundupan narkotika cair di daerah Myanmar, Thailand, dan Laos. Informasi dari hasil penyelidikan tersebut kemudian dikoordinasikan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, dan disepakati kerja sama memberantas tindak pidana narkotika lintas negara.
Dengan dukungan dari NNCC Tiongkok dan bagian pengendali narkotika Polisi Malaysia, pada tanggal 21 Oktober BNN Indonesia membongkar satu laboratorium sabu besar di Banda Aceh dan menyita 1,2 ton sabu. Laboratorium gelap tersebut disamarkan di sebuah deretan ruko di kawasan Mutiara Timur, Pidie. Tim gabungan Polri, BNN, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai mengamankan 11 orang di lokasi kejadian, dan setelah proses penyidikan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Lan Weihong menyebut pengungkapan ini merupakan salah satu operasi lintas negara terbesar yang melibatkan pihak Tiongkok. "Kasus ini adalah kasus penyelundupan narkotika yang sangat besar yang ditangani pihak Tiongkok bersama negara lain, dengan tersangka penangkapan terbanyak dan pemutusan rantai kejahatan yang terutuh," tegasnya. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk menjaga situasi keamanan di kawasan dan memastikan pemerintah Indonesia serius memberantas peredaran narkotika.
Otoritas Tiongkok berhasil menangkap tujuh orang terkait kasus ini di Tiongkok. Lan Weihong tidak membeberkan identitas serta peran ketujuh tersangka tersebut, namun memastikan proses hukum terhadap mereka dilakukan di Tiongkok. "Untuk 7 orang yang ditangkap itu akan dihukum di Tiongkok. Dan kali ini memang delegasi kami juga ada kelompok yang khusus melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti di tempat, langsung ke Banda Aceh. Dan ini juga akan membantu penanganan kasus itu di Tiongkok," tuturnya.
Di Indonesia, sepuluh tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 610 ayat (2) dan atau Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolri menyebut kepolisian masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak pendana laboratorium gelap tersebut dan pengembangan terhadap jaringan lain yang diamankan di Medan.
Ke depannya, Lan Weihong menyatakan pihak Tiongkok memiliki ketentuan hukum yang ketat bagi pelaku tindak pidana narkotika, dengan hukuman maksimal hingga hukuman mati. Kerja sama bilateral dan pertukaran informasi intelijen antara Indonesia dan Tiongkok di bidang pemberantasan narkotika akan terus diperkuat untuk memberantas jaringan penyelundupan antarnegara.
Berita Lainnya
- KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus
- KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi
- Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan
- 19 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Satu Pelaku Masih Diburu
- Polisi Sita Senjata Tajam dan Busur Panah Usai Geledah Dua Ponpes Terkait Pembakaran Warung Mi Babi