Polisi Sita Senjata Tajam dan Busur Panah Usai Geledah Dua Ponpes Terkait Pembakaran Warung Mi Babi
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Michael Starkie on Unsplash
Kepolisian menggeledah dua pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar dan Sukoharjo, Jawa Tengah, terkait kasus dugaan perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/10) dini hari dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Tengah Irjen Roy Hardi Siahaan bersama tim gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polres Karanganyar. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi penggeledahan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyampaikan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Sukoharjo. Lokasi penggeledahan meliputi pondok pesantren di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, dan pondok pesantren di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam, busur, anak panah, serta sejumlah barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana.
Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan belasan santri dan pengajar dari masing-masing lokasi. Dari pondok pesantren di Jenawi, Karanganyar, sebanyak 12 orang diamankan. Sementara dari pondok pesantren di Desa Laban, Sukoharjo, sebanyak 15 orang diamankan. Kapolres menyatakan bahwa pihak yang diamankan terdiri dari anak di bawah umur dan orang dewasa. Kepolisian melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses pemeriksaan.
AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai saksi. "Untuk yang diamankan 12 orang dan statusnya saksi," kata Kapolres saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa semua pihak yang diamankan telah dimintai keterangan dan sudah dipulangkan kepada orang tuanya. "Baik itu yang di bawah umur maupun juga ada yang dewasa, dan semuanya kita mintai keterangan sebagai saksi. Dan ini juga sudah kita kembalikan ke orang tuanya ya," ucap Andika.
Sebagai informasi, Warung Mi Babi Tepi Sawah di Sukoharjo dibakar dan dirusak oleh orang tidak dikenal pada Sabtu (12/9) lalu. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka berinisial AS telah ditahan, sedangkan satu tersangka lainnya berstatus buron. Tersangka yang ditahan diduga merupakan mantan narapidana kasus terorisme.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini. Kapolres menyebut barang bukti yang diamankan tidak hanya berkaitan dengan perkara perusakan warung Mi Babi saja. Langkah selanjutnya, kepolisian akan terus mendalami keterkaitan barang bukti dan para saksi dengan perkara pembakaran dan perusakan yang terjadi.
Berita Lainnya
- KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus
- KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi
- Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan
- 19 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Satu Pelaku Masih Diburu
- 7 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh Ditangkap di China, Tim Khusus Dikirim ke Indonesia