Pidana

KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus

28 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus

Photo by Neon Wang on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai terkait pita cukai rokok.

Dalam penggeledahan yang masih berlangsung tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini baru diterbitkan pada Oktober 2026.

Budi menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya kickback atau pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai. Hal ini berkaitan dengan pita cukai yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemungkinan modus-modus lainnya. Dugaan awal penyidikan ini berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di PT Djarum.

Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berjalan. KPK sendiri masih terus mendalami perkara ini dan akan melakukan pemeriksaan kepada para pihak atau saksi-saksi secara bertahap.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari lalu. Dalam perkara sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026, Rizal. Beberapa dari mereka telah divonis, sementara yang lain masih berproses di pengadilan.

Dengan pengembangan ini, total sudah ada tiga Sprindik yang diproses oleh KPK terkait kasus di lingkungan Bea Cukai. Dua Sprindik lainnya berkaitan dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri. Satu Sprindik masih bersifat umum dan belum ada tersangka yang ditetapkan.

KPK menyatakan akan terus memperbarui perkembangan penyidikan ini, termasuk barang bukti apa saja yang diamankan dalam penggeledahan. Proses hukum masih berlanjut dengan kegiatan penggeledahan, pemeriksaan, dan penetapan tersangka seiring berjalannya penyidikan.

Berita Lainnya