Jokowi Dipastikan Hadir sebagai Saksi di Sidang Roy Suryo Pekan Depan
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by osamu nakazawa on Unsplash
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo. Kepastian itu disampaikan oleh ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Rencana pemanggilan Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah diumumkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari yang sama. "Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di persidangan.
Jaksa akan memanggil Jokowi dan Syarif pada sidang yang dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Pada hari yang sama, juga akan digelar sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujar jaksa.
Menanggapi rencana tersebut, Roy Suryo menyambut positif. "Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy Suryo seusai persidangan.
Sementara itu, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah memastikan bahwa dirinya dan Jokowi akan memenuhi panggilan jaksa. "Insyaallah kami akan datang," ujar Syarif saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang lanjutan dengan agenda pemanggilan saksi Jokowi dan Syarif Muhammad Fitriansyah dijadwalkan pada Kamis, 5 November 2026. Sidang tersebut juga akan digelar bersamaan dengan sidang terdakwa Tifauzia Tyassuma.
Berita Lainnya
- KPK Sita Dokumen dan BBE di Kantor Djarum dan Bea Cukai Kudus
- KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi
- 19 Orang Ditangkap Terkait Tawuran Maut di Kebon Jeruk, Satu Pelaku Masih Diburu
- 7 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh Ditangkap di China, Tim Khusus Dikirim ke Indonesia
- Polisi Sita Senjata Tajam dan Busur Panah Usai Geledah Dua Ponpes Terkait Pembakaran Warung Mi Babi