Pidana

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi

28 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Geledah Kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dalam Pengembangan Kasus Korupsi

Photo by Neon Wang on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu, 28 Oktober 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Oktober 2026. Menurut Budi, sprindik yang menjadi dasar penggeledahan kali ini merupakan sprindik umum, sehingga belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan terbaru ini. Penggeledahan masih berlangsung saat pernyataan tersebut disampaikan.

Puluhan petugas KPK tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB menggunakan lima mobil. Mereka menyisir sejumlah ruangan di Kantor Bea Cukai Kudus, termasuk ruang kerja kepala kantor. Selain itu, tim juga mendatangi kantor PT Djarum. Selama penggeledahan, aparat kepolisian dari Polres Kudus berjaga di halaman kantor untuk mengamankan area. Aktivitas pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, dan pegawai Bea Cukai masih menjalankan tugas seperti biasa.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan perkara terkait dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta beberapa pegawai dan pihak swasta. Beberapa dari tersangka telah divonis, sementara yang lain masih dalam proses persidangan.

Sprindik yang diterbitkan pada Oktober 2026 ini merupakan surat perintah ketiga dalam pengembangan perkara korupsi Bea Cukai. Sprindik pertama diterbitkan atas nama Gatot Heroe Hernanda saat menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait dugaan korupsi kepabeanan periode 2025–2026. Sprindik umum kedua diterbitkan pada Juli 2026. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai barang bukti yang diamankan selama penggeledahan.

Sementara itu, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum Budi Darmawan belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi. KPK belum menyampaikan hasil detail penggeledahan, dan proses penyidikan masih berlanjut. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Berita Lainnya