DPR Sebut Belum Ada Wacana Revisi UU Tipikor, Pemerintah Dorong Kajian
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Zoshua Colah on Unsplash
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo menyatakan hingga saat ini belum ada wacana untuk merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di parlemen. Pernyataan itu disampaikannya pada Selasa (27/10) sebagai respons atas usulan pemerintah untuk mengubah definisi korupsi dalam UU tersebut.
Lallo yang juga politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa hingga akhir tahun ini pihaknya masih fokus menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. "Belum, masih dialektika. Kami kan enggak boleh mengatasnamakan komisi ya karena kita kan pendapat-pendapat personal," ujarnya saat dihubungi. Ia mempersilakan pemerintah jika ingin merevisi UU Tipikor karena dinilai sudah terlalu lama dan tak lagi relevan.
Namun, Lallo mengingatkan bahwa substansi korupsi telah diatur secara komprehensif dalam sejumlah undang-undang lain. Beberapa di antaranya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta RUU Perampasan Aset yang masih dalam penyusunan dan ditargetkan rampung pada Desember tahun ini. Menurutnya, implementasi aturan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.
Sementara itu, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Irawan justru mendukung rencana revisi UU Tipikor yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Irawan meminta agar delik korupsi diperluas, misalnya dengan memasukkan trading influence, illicit enrichment, dan under invoicing. Ia menilai UU Tipikor tidak bisa berdiri sendiri dan revisinya harus dibarengi dengan reformasi sistemik.
Yusril sebelumnya mendorong revisi UU Tipikor seiring revisi KUHP dan KUHAP. Ia juga menekankan pentingnya penyelarasan dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Dalam pertemuan dengan Luhut pada Selasa (27/10), Yusril menegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak akan dihapus dari definisi korupsi, melainkan dipertegas kembali. Ia menyebut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai pasal yang sangat luas tafsirannya, seperti pasal sapu jagat.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari DPR mengenai revisi UU Tipikor. Lallo menegaskan bahwa pandangannya bersifat personal dan tidak mewakili komisi. Sementara itu, kajian dari DEN terkait penyempurnaan UU Tipikor telah diserahkan kepada pemerintah, dan Luhut dijadwalkan akan bertemu dengan DPR dalam waktu dekat.
Ke depannya, pemerintah dan DPR masih akan terus berdialog mengenai perlunya revisi UU Tipikor. Jika revisi dilakukan, maka akan dibahas dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Namun, semua masih menunggu kesepakatan politik antara pemerintah dan parlemen.
Berita Lainnya
- Bareskrim Bawa 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh ke Jakarta
- Illicit Enrichment Ditolak Masuk RUU Perampasan Aset oleh JAMAK dan Akademisi
- Polisi Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum saat Demo 28 Oktober
- Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK 7 Jam sebagai Saksi Korupsi DSP
- Wakil Ketua KPK Usulkan Perampasan Harta Tak Dilaporkan di LHKPN