Illicit Enrichment Ditolak Masuk RUU Perampasan Aset oleh JAMAK dan Akademisi
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Chris Flexen on Unsplash
Jakarta – Sejumlah kalangan sipil dan akademisi yang diundang Komisi III DPR menolak konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak wajar untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penolakan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Senin (26/10) dan Selasa (27/10). Mereka menilai konsep tersebut berisiko melanggar hak konstitusional, menggeser asas praduga tidak bersalah, serta menimbulkan ketidakpastian hukum.
Perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK), Yupen Hadi, menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan berarti menentang upaya pemberantasan korupsi. Ia mendukung perampasan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana, tetapi menolak mekanisme yang berpotensi memidanakan seseorang hanya karena tidak mampu menjelaskan asal-usul pertambahan hartanya. “Kami pro pada pemberantasan korupsi, Yang Mulia. Namun, kami tidak pro pada illicit enrichment,” ujarnya dalam RDPU tersebut.
Yupen menjelaskan tiga alasan utama penolakan JAMAK, yaitu perlindungan konstitusi dan hak asasi manusia, kepastian hukum, serta tidak adanya kewajiban mutlak bagi Indonesia untuk mengadopsi ketentuan illicit enrichment. Dari sisi konstitusi, ia menyoroti Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 tentang perlindungan hak milik dan Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, penerapan illicit enrichment berpotensi membuka ruang perampasan harta secara sewenang-wenang melalui mekanisme pembuktian terbalik.
Yupen mengkhawatirkan bahwa pembuktian terbalik yang tidak dibatasi dapat menggantikan kewajiban negara untuk membuktikan dugaan tindak pidana. Ia mencontohkan alur yang biasa terjadi, yaitu pembuktian, terdakwa membela diri, hakim menilai, namun dalam illicit enrichment negara menemukan selisih harta, lalu terdakwa dipaksa membuktikan seluruh asal-usulnya, dan jika gagal maka otomatis dipidana. Ia juga mempertanyakan lembaga mana yang berwenang menangani perkara illicit enrichment, apakah kepolisian, kejaksaan, KPK, atau seluruhnya, karena pembagian kewenangan yang tidak jelas dapat memicu penyalahgunaan wewenang.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, juga menolak konsep tersebut dengan tegas. Ia berpendapat bahwa illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset berada di bidang hukum acara pidana, sehingga tidak mungkin mencampuradukkan keduanya. Said juga menyebut bahwa konsep illicit enrichment dalam UNCAC hanya bersifat imbauan dan tidak mewajibkan negara peserta untuk menjadikannya sebagai tindak pidana. Ia mencontohkan pengalaman negara lain seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda yang hasilnya kurang berhasil dalam pelaksanaannya.
Said menambahkan bahwa saat ini tidak ada pidana khusus untuk pelaku illicit enrichment di Indonesia, sehingga sanksi atas kepemilikan kekayaan tidak wajar umumnya baru bisa dijatuhkan jika disertai atau dapat dibuktikan adanya tindak pidana lain, seperti korupsi atau pencucian uang. Ia menekankan perlunya kehati-hatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar tidak terjadi penyelewengan saat implementasi, dan meminta agar aparat penegak hukum yang profesional serta ruang lingkup tindak pidana tidak terlalu luas. Ia juga mengusulkan adanya lembaga independen sebagai pengelola dan pengawas, baik internal maupun eksternal.
Sebelumnya, koalisi sipil yang terdiri dari ICW, Auriga, PSKH, TII, dan lainnya telah mengidentifikasi bahwa konsep illicit enrichment diduga dihapus dari draf RUU versi DPR tertanggal 10 Juli 2026. Padahal, Pasal 5 ayat (2) draf pemerintah versi 2023 memuat perampasan atas aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah. Instrumen ini dianggap penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tak sebanding dengan penghasilan resminya, seperti yang terlihat dalam sejumlah kasus korupsi berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK.
DPR RI menjanjikan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang, dan telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin Habiburokhman dari Fraksi Gerindra serta diwakili Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar. Namun, dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, pembahasan masih berlanjut untuk memastikan RUU ini tidak melanggar hak konstitusional dan tetap efektif dalam pemberantasan korupsi.
Berita Lainnya
- Bareskrim Bawa 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh ke Jakarta
- DPR Sebut Belum Ada Wacana Revisi UU Tipikor, Pemerintah Dorong Kajian
- Polisi Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum saat Demo 28 Oktober
- Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK 7 Jam sebagai Saksi Korupsi DSP
- Wakil Ketua KPK Usulkan Perampasan Harta Tak Dilaporkan di LHKPN