Roy Suryo Minta Jaksa Hadirkan Silfester Matutina dan Jokowi di Sidang Ijazah
28 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Simon Ray on Unsplash
Sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Silfester Matutina sebagai saksi. Hakim meminta jaksa mencatat permohonan Roy tersebut.
Permohonan itu disampaikan Roy saat bertanya kepada saksi bernama Lechumanan, yang merupakan Wakil Ketua Peradi Bersatu dan salah seorang pelapor dalam perkara ini. Awalnya, Roy meminta Lechumanan menyebutkan siapa saja yang hadir dalam program 'Rakyat Bersuara' pada 22 April 2025. Ucapan Roy di program itu menjadi salah satu dasar Lechumanan melaporkan Roy terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Roy kemudian menyebutkan nama Silfester Matutina yang juga hadir di program tersebut dan meminta Silfester dihadirkan di persidangan.
"Namanya adalah Silfester Matutina. Betul?" tanya Roy. "Ya," jawab Lechumanan. "Nah, izin Yang Mulia, karena yang bersangkutan ada di situ dan dia hadir, mohon Hakim memerintahkan kepada Jaksa permohonan saya untuk Silfester Matutina harus dihadirkan di persidangan. Silfester Matutina itu ada di nomor saksi nomor 10," ujar Roy. Ketua majelis hakim Christina Endarwati meminta jaksa mencatat permohonan Roy. Roy juga meminta jaksa menghadirkan Jokowi di persidangan.
Dalam persidangan yang sama, Lechumanan mengaku sudah pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Lechumanan juga mengaku sudah bertemu langsung dengan Jokowi. Menurut Lechumanan, Jokowi merasa terganggu dengan pemberitaan mengenai tudingan ijazah palsu tersebut. Lechumanan menilai ucapan Roy Suryo telah membuat perpecahan di masyarakat. Ia mengatakan, "Ya setahu saya bahwa dampaknya itu ada terjadi perpecahan ya, di masyarakat itu terjadi ada yang pro kepada Terdakwa Roy, ada juga yang pro kepada Pak Jokowi. Jadi sudah terjadi terpecah belah."
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini menyatakan akan menghadirkan total 94 orang saksi dan 26 orang ahli dalam persidangan. Hal itu disampaikan jaksa Tri Yanti Merlyn Christin Pardede saat membacakan opening statement. Jaksa juga mengatakan pihaknya akan menunjukkan bukti elektronik hingga bukti surat. Untuk sidang hari itu, jaksa menghadirkan dua orang saksi, yakni Lechumanan dan Maret Samuel Sueken selaku Ketua Umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP).
Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Persidangan kasus ini akan terus berlanjut dengan agenda pembuktian. Jaksa masih akan menghadirkan para saksi dan ahli lainnya sesuai dengan rencana yang telah disampaikan di muka persidangan.
Berita Lainnya
- Bareskrim Bawa 10 Tersangka Lab Sabu 1,2 Ton di Aceh ke Jakarta
- DPR Sebut Belum Ada Wacana Revisi UU Tipikor, Pemerintah Dorong Kajian
- Illicit Enrichment Ditolak Masuk RUU Perampasan Aset oleh JAMAK dan Akademisi
- Polisi Imbau Masyarakat Jaga Fasilitas Umum saat Demo 28 Oktober
- Sestama BNPB Rustian Diperiksa KPK 7 Jam sebagai Saksi Korupsi DSP