Tata Negara

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out dari Sidang PTUN

29 October 2026 · Justisio Editorial Team

Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out dari Sidang PTUN

Photo by osamu nakazawa on Unsplash

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama tim kuasa hukumnya mencabut gugatan dan walk out atau keluar dari sidang kasus surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (29/10).

Denny memberitahu aksi walk out itu melalui akun pribadi resminya di Instagram. Dalam unggahannya, ia menyatakan bahwa dirinya dan tim kuasa hukum mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN terkait Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran.

Denny mengungkapkan alasan pencabutan gugatan dan walk out karena pihak tergugat, yakni Kementerian Pendidikan, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang bisa menjadi dasar terbitnya suket untuk Gibran. Menurutnya, setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, pihak tergugat tidak kunjung menghadirkan bukti yang menjadi dasar terbitnya suket.

Selain itu, Denny mempertanyakan sikap Kementerian Pendidikan yang justru keberatan ketika pihaknya mengajukan pencabutan gugatan. Ia menuliskan, "Yang aneh bin ajaib, dengan tidak menghadirkan bukti-bukti dasar terbitnya Suket, Tergugat justru keberatan ketika kami mengajukan pencabutan gugatan. Kok bisa? Ada apa?"

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari situs resmi PTUN, gugatan terhadap suket penyetaraan pendidikan Gibran diajukan pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini, pihak penggugat tercatat sebagai PT Mercy Toga Kirana, sementara tergugat adalah Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Petitum penggugat meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan No. 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Surat Keputusan Nomor 9149 itu menjadi dasar penilaian administratif yang digunakan KPU RI saat memeriksa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Dalam persidangan, ketua majelis hakim Rahmadi menjelaskan bahwa pencabutan gugatan yang diajukan setelah tergugat menyampaikan jawaban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tergugat. Ia menyatakan bahwa apabila tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan itu, pencabutan dikabulkan oleh pengadilan hanya apabila disetujui oleh tergugat.

Ke depannya, belum diketahui langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Denny Indrayana dan tim kuasa hukum setelah mencabut gugatan dan walk out dari sidang PTUN.

Berita Lainnya