Polisi Amankan 19 Orang saat Demo 28 Oktober, Satu Anak di Bawah Umur
29 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Iqro Rinaldi on Unsplash
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengamankan sebanyak 19 orang yang diduga terlibat dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sejumlah barang bukti turut disita dalam pengamanan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menyampaikan bahwa 19 orang yang diamankan tersebut kedapatan membawa petasan, senjata tajam, serta barang-barang lain yang diduga akan digunakan untuk aksi vandalisme. Barang bukti yang disita termasuk cat atau bahan pewarna sebanyak 12 unit yang diduga akan digunakan untuk melakukan aksi vandalisme pada hari aksi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Imron Ermawan, menambahkan bahwa seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Terhadap satu orang yang masih di bawah umur, penanganannya dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Perlindungan Pekerja (PPO) Polda Metro Jaya.
Aksi demonstrasi pada 28 Oktober 2026 digelar oleh Komite Selamatkan Daulat Rakyat (SADAR) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Komite SADAR merupakan aliansi mahasiswa yang terdiri dari sejumlah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan organisasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, seperti BEM UI, KM ITB, SEMA UGM, BEM Undip, EM UB, BEM KM Unnes, BEM Unair, dan Aliansi BEM Se-Unpad. Perwakilan Komite SADAR, Namoradiarta Siahaan, menyebut aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang digelar pada 20 Oktober sebelumnya.
Polda Metro Jaya kemudian memulangkan 19 orang yang diamankan tersebut pada hari yang sama, Kamis, 29 Oktober 2026. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan edukasi terkait pencegahan serta imbauan agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas dan membahayakan masyarakat. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau tim pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
Di sisi lain, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sekaligus Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menilai penangkapan tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Menurut Daniel, pihak yang diamankan tidak melakukan tindak pidana sehingga penangkapan tersebut merupakan tindakan sewenang-wenang oleh kepolisian tanpa dasar hukum yang memadai. Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Komite SADAR sendiri mengusung lima tuntutan utama dalam demonstrasi tersebut. Tuntutan tersebut antara lain mendesak pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional atas kasus kebakaran hutan, menuntut alokasi APBN dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat, menyoroti sektor sosial melalui desakan penurunan biaya pendidikan dan pemerataan akses layanan dasar, serta menuntut penghentian penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Berita Lainnya
- Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tekankan Kedaulatan Data
- Menko PMK Apresiasi Satgas PRR: Pemulihan Pascabencana Sumatra Capai 96-98 Persen
- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar
- Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out dari Sidang PTUN
- Waketum MUI Anwar Abbas Hadir sebagai Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil