Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar
29 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Sasun Bughdaryan on Unsplash
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan total nilai mencapai Rp 168,9 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Jaksa mengungkapkan praktik pemerasan ini dilakukan dengan mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, seperti izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (Itas), dan izin tinggal tetap (Itap). Praktik yang dikenal dengan istilah 'uang klik' atau 'uang loket' ini melibatkan biro jasa yang harus membayar sejumlah uang agar permohonan alih status disetujui. Besaran uang klik bervariasi, mulai dari Rp 1.000.000 hingga Rp 1.500.000 per permohonan untuk alih status dari ITK ke ITAS, dan antara Rp 2.500.000 hingga Rp 8.000.000 per permohonan untuk alih status dari ITAS ke ITAP.
Menurut jaksa, penundaan persetujuan permohonan sengaja dilakukan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan pengurusan dokumen. Jika permohonan tidak segera diterbitkan, hal ini dapat mengakibatkan terjadinya overstay bagi WNA yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa. Setelah biro jasa mengeluarkan uang klik atau uang loket, barulah persetujuan diberikan dengan mengklik di aplikasi dan surat izin alih status diterbitkan.
Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan sejumlah pejabat lainnya. Mereka adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Jaksa menyebutkan bahwa dari total uang pemerasan tersebut, Silmy Karim memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,2 miliar. Sementara itu, sejumlah terdakwa lain juga disebut menerima bagian, di antaranya Saffar Muhammad Godam Rp 500 juta, Jaya Saputra Rp 6,5 miliar, Tessar Bayu Setyaji Rp 2,8 miliar, Bagus Bramantyo Rp 4,2 miliar, Juniadi Sri Priambudi Rp 16,3 miliar, dan Gusti Benardiansyah Rp 50,9 miliar. Jaksa juga mendakwa Silmy Karim menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp 2,56 miliar dan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas senilai sekitar Rp 31,38 miliar, yang tidak pernah dilaporkan kepada KPK.
Sidang perdana ini merupakan awal dari proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyatakan bahwa pemerasan telah dilakukan Silmy Karim sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 4 Januari 2023 hingga 20 Oktober 2024, dan berlanjut setelah ia dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Silmy Karim didakwa melanggar ketentuan tentang gratifikasi yang dianggap suap karena tidak melaporkan penerimaan dalam tenggang waktu yang ditentukan.
Ke depannya, persidangan akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti. Jaksa penuntut umum akan berupaya membuktikan dakwaan pemerasan dan gratifikasi yang dianggap suap terhadap Silmy Karim beserta para terdakwa lainnya. Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Berita Lainnya
- Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tekankan Kedaulatan Data
- Menko PMK Apresiasi Satgas PRR: Pemulihan Pascabencana Sumatra Capai 96-98 Persen
- Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out dari Sidang PTUN
- Polisi Amankan 19 Orang saat Demo 28 Oktober, Satu Anak di Bawah Umur
- Waketum MUI Anwar Abbas Hadir sebagai Saksi Meringankan di Sidang Yaqut Cholil