Kode 'RAMA' di Dakwaan Silmy Karim: Menteri Disebut Terima Rp40 Juta per Pekan
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dugaan pembagian uang setoran tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal ini terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana perkara dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan terdakwa Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10).
Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan sekitar Oktober-November 2024 atau setelah Silmy dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas, Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, memanggil Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji, dan Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, ke ruangannya. Saat itu, Jaya Saputra menyampaikan adanya permintaan dari pimpinan yang harus dipenuhi dari penerimaan dan pengumpulan uang-uang tidak resmi atau uang loket. Jaksa mengungkapkan, Jaya menekankan untuk mencari sebanyak-banyaknya uang klik dan uang loket dengan menghubungi biro jasa yang mengurus alih status dan memberikan besaran uang yang wajib disediakan kepada pejabat di lingkungan Kementerian Imipas yang akan disetor ke pimpinan.
Jaksa kemudian membeberkan rincian pembagian jatah untuk sejumlah pejabat, antara lain: RAMA sebutan untuk Menteri sebesar Rp40 juta setiap pekan, Sekretaris pribadi (sespri) menteri sebesar Rp100 juta setiap bulan, Ajudan Menteri sebesar Rp25 juta setiap pekan, Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan, Wakil Menteri Kementerian Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan, Plt Dirjen sebesar Rp100 juta setiap bulan, Direktur Kepatuhan Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan, dan Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan. Jaksa menyatakan penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaya Saputra, sedangkan untuk pejabat di Subdit Alih Status diserahkan kepada Tessar Bayu Setyaji.
Menteri Imipas Agus Andrianto membantah menerima jatah setoran untuk menteri sebesar Rp40 juta per pekan. "Saya sih enggak pernah merasa terima. Tanyakan diserahkan kapan, dimana, komunikasi ada enggak? perintah ada enggak?" kata Agus. Ia menegaskan sejak awal Kementerian Imipas berdiri, telah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan tindakan korupsi, mengingat sebelumnya sudah ada kasus RPTKA di KPK dan kasus Wamenaker. Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan fakta yang muncul di persidangan, termasuk dugaan aliran uang tersebut, masih akan terus diuji dalam proses pembuktian di agenda sidang-sidang berikutnya.
Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sebesar Rp168,9 miliar. Tindakan itu dilakukan bersama Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah. Jaksa menyatakan para terdakwa memperoleh uang klik atau uang loket dari pemohon layanan keimigrasian melalui mekanisme penundaan, pending, atau percepatan pelayanan dokumen keimigrasian yang memanfaatkan kewenangan jabatan masing-masing. Para biro jasa memberikan uang tersebut bukan karena kehendak bebas, melainkan karena adanya kekhawatiran permohonan tidak diproses, ditunda, dipending, atau tidak segera diterbitkan.
Jaksa juga membeberkan rincian penerimaan uang klik atau uang loket yang mengalir ke para terdakwa, yaitu Silmy Karim menerima Rp1,2 miliar, Tessar Bayu menerima Rp2,8 miliar, Bagus Bramantyo sebesar Rp4,2 miliar, Gusti Benardiansyah sebesar Rp50,9 miliar, Juniadi Sri Priambudi sebesar Rp16,3 miliar, Saffar Godam sebesar Rp500 juta, dan Jaya Saputra sebesar Rp6,5 miliar. Jaksa menyatakan Silmy Karim mengetahui, membiarkan, menikmati, dan memperoleh bagian dari hasil praktik tersebut sehingga turut serta dalam perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan yang melekat pada jabatan penyelenggara negara.
Sidang perdana ini masih beragenda pembacaan surat dakwaan. KPK menyatakan fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk soal kode 'RAMA', akan diuji dalam proses pembuktian. Mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Imipas Agus Andrianto sebagai saksi, Budi Prasetyo mengatakan hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan pembuktian dan pertimbangan majelis hakim. KPK juga menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara ini, dan semua berprogres sesuai dengan bukti-bukti yang didapatkan.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Sri Endang, Istri Tersangka Bima Setiawan, Dalami Konflik Kepentingan Dana Bencana
- PN Solo Kembali Tolak Gugatan Alumnus UGM soal Ijazah Jokowi
- KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
- KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Terkait TPPU
- KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB soal Proyek Dana Bencana