Pidana

PN Solo Kembali Tolak Gugatan Alumnus UGM soal Ijazah Jokowi

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

PN Solo Kembali Tolak Gugatan Alumnus UGM soal Ijazah Jokowi

Photo by Nindya A A on Unsplash

Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan yang diajukan oleh seorang pengacara asal Klaten sekaligus alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Pratomo, terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Humas PN Solo, Aris Gunawan, menyampaikan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan. Amar putusan tersebut menyatakan mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500.

Dalam gugatannya, penggugat meminta tergugat untuk menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S1 Fakultas Kedokteran (FKT) UGM Yogyakarta tahun 1985 kepada publik. Penggugat menilai bahwa tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan tindakan lalai yang menyimpang dari perilaku wajar, melanggar norma kepatutan, dan dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad).

Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan kepuasan. "Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan," kata Dekka saat dihubungi awak media.

Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengatakan bahwa pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya. Menurut YB Irpan, dalam dalil gugatan dan tuntutannya, penggugat meminta kepada majelis hakim supaya Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak menunjukkan ijazah aslinya ke publik. "Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat," ucap YB Irpan.

Perkara ini merupakan gugatan yang diajukan kembali oleh penggugat yang sama setelah sebelumnya pernah diajukan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang sebelumnya sempat terjadi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat. Gugatan kali ini kembali kandas setelah majelis hakim menolak seluruh dalil gugatan penggugat.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari penggugat mengenai langkah hukum selanjutnya pasca putusan PN Solo. Namun, kuasa hukum penggugat menyiratkan adanya kemungkinan untuk mengajukan gugatan kembali jika syarat pembuktian terpenuhi.

Berita Lainnya