Pidana

KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB soal Proyek Dana Bencana

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB soal Proyek Dana Bencana

Photo by Ditto Bowo on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sri Endang (SE), istri dari tersangka Bima Setiawan (BMS), dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (29/10/2026). Sri Endang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan perannya sebagai komisaris perusahaan yang menjadi vendor dalam proyek penanggulangan bencana menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.

Bima Setiawan merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto dan bekerja sebagai staf khusus atau tenaga ahli Kepala BNPB. KPK mendalami dugaan konflik kepentingan dalam proyek yang menggunakan DSP BNPB, karena perusahaan milik Sri Endang diduga menjadi salah satu penyedia jasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik membutuhkan keterangan Sri Endang untuk mengonfirmasi unsur-unsur konflik kepentingan tersebut.

Dalam pemeriksaan ini, penyidik juga mendalami paket-paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Sri Endang, termasuk proses dan mekanisme pemberian paket proyek. Menurut Budi, penyidik ingin mengetahui proyek penanggulangan atau tanggap darurat bencana yang bersumber dari DSP yang dikerjakan oleh Sri Endang selaku pihak swasta. Mekanisme penggunaan DSP memiliki kekhususan, di mana pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan melalui penunjukan langsung tanpa proses lelang apabila memenuhi ketentuan yang diatur.

Selain Sri Endang, KPK memanggil tujuh saksi lainnya dalam pemeriksaan ini, yaitu Deni Irawan (wiraswasta/pemilik PT Pandhega, PT Adhinata, dan PT Adhigama), Desy Listiyati (staf administrasi/komisaris nominee), Adrine (direktur PT Pandhega Jaya Perkasa), Yulia Anggraini (komisaris PT Adhigama/istri Deni Irawan), Dicky Mahendra (komisaris utama PT TLS/staf Richard), Endah Dwi Lestari (komisaris PT Erlangga Jala Persada), dan Indah Alfiyanti (direktur utama PT Alfa Pranata Yudha).

Bima Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus ini, yakni terkait konflik kepentingan dalam pengadaan tahun 2024-2026. KPK menduga sejumlah vendor untuk pengadaan melalui penunjukan langsung berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha yang komisarisnya adalah Sri Endang. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga menetapkan empat tersangka lain dalam kluster kedua kasus ini, yang diduga terkait suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan DSP bencana. Keempat tersangka tersebut adalah Richard Erlangga (tenaga ahli Kepala BNPB saat itu), Gabriel Purwaka Sigit (kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), Syifa Nrika Ghifarin (pihak swasta), dan Gery Prasetiawan (pihak swasta).

KPK menduga mekanisme khusus penggunaan DSP dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk mengambil keuntungan dan menimbulkan konflik kepentingan. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa celah regulasi di tataran operasional dimanfaatkan oleh para pihak untuk melakukan pengadaan barang dan jasa dengan benturan kepentingan. Pemeriksaan terhadap Sri Endang dan saksi lainnya merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus ini untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup.

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan DSP BNPB ini dan akan memanggil saksi-saksi lain jika diperlukan. Belum ada informasi resmi mengenai kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan di KPK.

Berita Lainnya