Pidana

KPK Periksa Sri Endang, Istri Tersangka Bima Setiawan, Dalami Konflik Kepentingan Dana Bencana

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Sri Endang, Istri Tersangka Bima Setiawan, Dalami Konflik Kepentingan Dana Bencana

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris PT Alfa Pranata Yudha, Sri Endang, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemeriksaan terhadap Sri Endang dilakukan pada Kamis (29/10).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Sri Endang merupakan istri dari Bima Setiawan, adik sekaligus mantan Tenaga Ahli Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Bima Setiawan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Bima dengan menunjuk perusahaan istrinya untuk mengerjakan paket proyek di BNPB.

"Penyidik butuh mengonfirmasi, butuh meminta keterangan berkaitan dengan dugaan unsur-unsur konflik kepentingan, sehingga unsur-unsur itu kemudian terkonfirmasi. Termasuk juga paket-paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh saksi selaku swasta yang mengerjakan sejumlah proyek penanggulangan ataupun tanggap darurat dari bencana yang bersumber dari dana siap pakai di BNPB," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10) malam.

Budi menuturkan bahwa dugaan konflik kepentingan tersebut salah satunya adalah Bima yang menunjuk perusahaan milik Sri Endang, istrinya, untuk mengerjakan beberapa paket pekerjaan. Selain itu, KPK juga memanggil Nera Susanto, adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, untuk diperiksa sebagai saksi pada Jumat (30/10). Dalam kesempatan yang sama, penyidik juga memanggil staf keuangan dari salah satu tersangka Richard Erlangga, bernama Tari Oktavia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bima Setiawan (Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto), Richard Erlangga (Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB), Gabriel Purwaka Sigit (Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB), serta dua pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan. Para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.

Proses penyidikan masih berlangsung. KPK menduga ada dua prajurit militer aktif yang terlibat dalam kasus tersebut dan sudah menyurati Panglima TNI perihal informasi tersebut, serta berharap dapat ditindaklanjuti. Sebelumnya, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan DSP yang diperuntukkan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

KPK juga menduga sejumlah vendor untuk pengadaan lewat penunjukan langsung berafiliasi dengan Bima, salah satunya PT Alfa Pranata Yudha yang komisarisnya adalah Sri Endang, istri Bima. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ke depannya, KPK diperkirakan akan terus memeriksa saksi-saksi lain dan mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bencana di BNPB ini.

Berita Lainnya