KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Neon Wang on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang dibongkar KPK pada Februari lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dedi Congor berstatus sebagai pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai serta menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dedi Congor ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan penetapan tersangka terhadap Gatot Heroe yang menjabat sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah ditahan oleh penyidik pada Agustus 2026. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini mencapai sembilan orang, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai. Mereka adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dedi Congor sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersebut dilakukan sejak 2023. Polisi menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi saat Dedi Congor memegang jabatan Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Selain itu, nama Dedi juga muncul dalam putusan untuk tiga bos perusahaan kargo penyuap pejabat Bea Cukai, di mana ia disebut menerima duit Rp 30 miliar, namun pengacaranya membantah hal tersebut.
Dalam kasus yang ditangani KPK, beberapa tersangka telah dijatuhi vonis oleh hakim. John Field, pemilik PT Blueray, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, tiga tersangka dari pihak Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, sedang menjalani persidangan dengan tuntutan pidana penjara 7,5 hingga 11,5 tahun. Budiman Bayu Prasojo masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, dan Gatot Heroe masih berproses di KPK.
KPK juga melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok dengan menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara yang dapat merugikan keuangan negara hingga angka triliunan. KPK mengimbau agar para pihak, baik tersangka, saksi, maupun pihak terkait lainnya, bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung, termasuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan berkembang. KPK menyatakan bahwa proses penyidikan masih berprogress, dan kemungkinan akan ada tersangka baru atau pengembangan lebih lanjut. Masyarakat menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Sri Endang, Istri Tersangka Bima Setiawan, Dalami Konflik Kepentingan Dana Bencana
- PN Solo Kembali Tolak Gugatan Alumnus UGM soal Ijazah Jokowi
- KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Terkait TPPU
- KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB soal Proyek Dana Bencana
- KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum di Kudus