Pidana

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Terkait TPPU

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Terkait TPPU

Photo by William Firmansyah on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraff Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Sebelum pemeriksaan, penyidik KPK telah menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil listrik BMW. Penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan upaya penguatan bukti dugaan TPPU yang tengah diusut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashraff difokuskan untuk mendalami pengetahuan dan dugaan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang. "Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Budi.

Ashraff sebelumnya telah dipanggil KPK, tetapi tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang. Dalam penggeledahan tersebut, Ashraff disebut sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya periode 2023-2024. Penyidik juga telah memeriksa Aji Setiawan, ajudan Fadia, sebagai saksi dalam pengembangan perkara ini.

KPK tengah mengembangkan perkara dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq, khususnya dugaan TPPU. Pengembangan dilakukan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Oktober 2026. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan TPPU tersebut.

Dalam perkara pokok, Fadia Arafiq tengah menjalani persidangan dan dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 5 tahun serta membayar uang pengganti senilai Rp 2,69 miliar. Fadia didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Anggi Alviano dan Siti Hanikun pada Maret 2022-2026, serta menerima gratifikasi sebesar Rp 2,89 miliar dari para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

KPK akan terus menelusuri bukti-bukti terkait dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi, termasuk menelusuri aset yang disita. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah penyidikan berikutnya, namun pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.

Berita Lainnya