Pidana

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan

Photo by Vitaly Gariev on Unsplash

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan bea cukai yang telah menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Diketahui, Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dedi Congor telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang diungkap KPK pada Februari lalu. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di instansi tersebut. Mereka antara lain mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray, John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berbeda. Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai yang telah ditahan pada Agustus 2026. Kedua, Dedi Congor yang merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dengan demikian, total terdapat sembilan tersangka yang diproses hukum oleh KPK dalam perkara ini. Selain sebagai tersangka di KPK, Dedi Congor juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.

Sejumlah tersangka telah dijatuhi vonis oleh pengadilan. John Field dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan. Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa dari pihak Bea Cukai, yaitu Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, saat ini tengah menjalani persidangan dengan tuntutan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Terdakwa Budiman Bayu Prasojo masih dalam tahap sidang pemeriksaan saksi, sedangkan Gatot Heroe masih berproses di KPK.

KPK juga mengembangkan perkara ini ke ranah cukai rokok. Lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penggeledahan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara yang terkait kerugian keuangan negara. Ia menyebutkan hitungan awal kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.

KPK menyatakan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berprogres. Ke depannya, proses hukum terhadap para tersangka, termasuk Dedi Congor, akan terus berjalan seiring dengan pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik.

Berita Lainnya