Tata Negara

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Photo by Fine Photographics on Unsplash

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh advokat Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 ini dibacakan pada Jumat (30/10/2026). Majelis kasasi yang mengadili perkara ini diketuai oleh Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Subhan membenarkan bahwa ia mendapat pemberitahuan melalui e-court dari MA mengenai putusan tersebut.

Sebelumnya, gugatan Subhan dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN Jakarta menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) karena menilai substansi sengketa berkaitan dengan syarat administratif calon wakil presiden. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta melalui Putusan Nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sebelum akhirnya Subhan menempuh upaya hukum kasasi ke MA.

Subhan selaku penggugat dalam perkara ini memosisikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai pihak tergugat. Dalam gugatannya, Subhan mengajukan tiga tuntutan, yaitu mengabulkan gugatan untuk seluruhnya, menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan. "Betul," kata Subhan saat dikonfirmasi mengenai putusan kasasi tersebut.

Atas putusan MA ini, Subhan menyatakan bahwa putusan tersebut langsung berakibat terhadap pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Sebab, surat keterangan tersebut digunakan sebagai dokumen pengganti ijazah SLTA. Namun, Subhan mengaku belum mengetahui pertimbangan hukum majelis hakim karena salinan lengkap putusan MA belum diterimanya. Sementara itu, Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan pihaknya belum menerima informasi terkait putusan tersebut.

Sebagai informasi, surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dan digunakan oleh Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut. Selain perkara ini, gugatan terkait surat penyetaraan pendidikan Gibran juga masih bergulir di PTUN Jakarta dengan penggugat PT Mercy Toga Kirana, namun penggugat baru-baru ini menyatakan pencabutan gugatan.

Subhan belum dapat memastikan langkah selanjutnya untuk memastikan putusan tersebut dilaksanakan, termasuk kemungkinan meminta instansi penerbit mencabut dokumen. "Belum tau," jawabnya. Pihak MA saat dikonfirmasi juga belum memberikan respons lebih lanjut hingga berita ini diturunkan.

Berita Lainnya