KPK Geledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Kristian Tandjung on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang dan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah. Penggeledahan ini merupakan rangkaian pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor cukai yang melibatkan aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di wilayah Semarang pada Jumat (30/10). Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan adalah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah. Dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan beberapa Barang Bukti Elektronik yang diduga terkait perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor cukai.
Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai. Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nominal uang tunai yang disita masih dalam proses penghitungan. Seluruh barang bukti yang ditemukan akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat bukti yang diperlukan dalam pengungkapan perkara ini.
Pada hari yang sama, KPK secara resmi mengumumkan status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sebagai tersangka. Dedi Congor merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK juga telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Dedi Congor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai yang diungkap KPK pada Februari lalu. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan total sembilan orang tersangka dalam perkara ini. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, dan sejumlah pegawai serta pihak swasta. Beberapa tersangka telah diadili dan dihukum, sementara yang lain masih berproses di pengadilan.
KPK kembali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru (sprindik) terkait pengembangan perkara di Ditjen Bea Cukai. Sprindik baru ini berfokus pada pengusutan dugaan proses pada pita cukai rokok. Dari penyidikan baru ini, ditemukan dugaan adanya kerugian negara hingga triliunan rupiah terkait pita cukai. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. PT Djarum menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Penyidikan perkara ini masih terus berprogres. KPK belum mengungkap secara rinci sejak kapan perkara pengurusan pita cukai tersebut terjadi maupun modus korupsi yang digunakan. Seluruh barang bukti yang terkumpul akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian di persidangan.
Berita Lainnya
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
- Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar Digeledah Terkait Pembakaran Warung Mi Babi
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Dkk Tetap Bebas
- KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan Rupiah