MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Dkk Tetap Bebas
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Wesley Tingey on Unsplash
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan. Dengan demikian, putusan bebas terhadap keempat orang tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Perkara ini bermula dari demonstrasi yang terjadi pada Agustus tahun lalu yang berujung pada kericuhan. Empat orang yang kemudian menjadi terdakwa adalah Delpedro Marhaen Rismansyah, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar. Mereka didakwa melakukan penghasutan dan menyebarkan berita bohong terkait demonstrasi tersebut.
Dalam putusan di tingkat pengadilan negeri, majelis hakim menyatakan Delpedro dan kawan-kawan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim juga menyatakan mereka tidak terbukti mengajak atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau bersenjata lainnya. Atas vonis bebas itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi.
Kasasi jaksa ditolak oleh MA. Amar putusan tersebut diketok pada Kamis, 29 Oktober 2026, oleh ketua majelis hakim Jupriyadi dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief. Perkara ini teregister dengan nomor 12126K/Pid.Sus/2026 dengan klasifikasi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis.
Sebelumnya, jaksa telah menyatakan tidak sependapat dengan putusan bebas tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Pariarma, menyampaikan bahwa memori kasasi telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Maret 2026. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pengajuan kasasi didasarkan pada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menyatakan perkara yang sudah dilimpahkan sebelum undang-undang baru berlaku tetap menggunakan KUHAP lama, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Sementara itu, salah satu terdakwa, Khariq Anhar, masih menghadapi perkara hukum lain. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan pertama bulan ini menjatuhkan hukuman lima bulan penjara terhadap dirinya dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait peristiwa demonstrasi yang sama. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Khariq mengajukan banding.
Berita Lainnya
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
- KPK Geledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar Digeledah Terkait Pembakaran Warung Mi Babi
- KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan Rupiah