KPK Sebut Kerugian Negara Korupsi Cukai Terkait PT Djarum Capai Triliunan Rupiah
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Wolfgang Weiser on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang melibatkan PT Djarum mencapai angka triliunan rupiah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan pada Kamis malam, 29 Oktober 2026.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea Cukai yang terungkap pada Februari 2026. Penyidik KPK kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Oktober 2026. Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih terus melanjutkan rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus pada Kamis, 29 Oktober 2026. Kali ini, objek penggeledahan meliputi enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.
Corporate Communication Senior Manager Group PT Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. "Kami menghormati dan menaati hukum," kata Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyidikan awal. Budi Prasetyo mengatakan bahwa strategi penyidikan dilakukan dengan kegiatan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara ini. Ia belum mengungkap tempus atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun menyebut akan ditarik mundur untuk beberapa tahun ke belakang.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan terkait Bea dan Cukai. Perkara tersebut mencakup dua klaster, yaitu kepabeanan dan cukai, yang berkaitan dengan dugaan suap maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi, baik yang berkaitan dengan importasi barang maupun yang berkaitan dengan cukai.
Selanjutnya, penyidik KPK akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan. Budi Prasetyo belum mengungkap secara rinci apa saja yang disita penyidik, namun memastikan bahwa kegiatan ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara di sektor cukai.
Berita Lainnya
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
- KPK Geledah Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai
- Ponpes di Sukoharjo dan Karanganyar Digeledah Terkait Pembakaran Warung Mi Babi
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Dkk Tetap Bebas