KPK Geledah Enam Perusahaan Terafiliasi PT Djarum di Kudus
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by EqualStock on Unsplash
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah, dengan menyasar enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus masih berlangsung hingga hari ini.
Penggeledahan di enam perusahaan afiliasi PT Djarum dilakukan pada Kamis (29/10). Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih berada di lapangan dan kegiatan penggeledahan masih berlangsung. Identitas enam perusahaan tersebut belum dirinci oleh KPK.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan. Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru per Oktober 2026.
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan kickback dari pengurusan pita cukai rokok serta modus-modus lain yang digunakan. KPK belum mengungkapkan tempus atau waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut, namun akan menarik mundur penyelidikan ke beberapa tahun ke belakang.
KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan baru dari pengembangan perkara ini. Satu sprindik sudah dengan penetapan tersangka, yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sedangkan satu sprindik lainnya bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka. Budi Prasetyo juga menyebutkan bahwa pengusutan ini terkait dengan Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603 dan 604 KUHP yang berkaitan dengan cukai.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan menaati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Ia menegaskan bahwa PT Djarum menghormati hukum yang berlaku. KPK sendiri terus melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai dengan menerbitkan sprindik baru.
KPK berjanji akan mengupdate perkembangan penyidikan kepada publik setelah tim selesai bertugas di lapangan. Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya akan menyampaikan informasi jika sudah ada perkembangan yang bisa disampaikan. Sementara itu, penyidik masih terus menganalisis barang bukti yang telah disita untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam sektor cukai.
Berita Lainnya
- KPK Periksa Sri Endang, Istri Tersangka Bima Setiawan, Dalami Konflik Kepentingan Dana Bencana
- PN Solo Kembali Tolak Gugatan Alumnus UGM soal Ijazah Jokowi
- KPK Tetapkan Dedi Congor Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
- KPK Periksa Suami Bupati Pekalongan Fadia Terkait TPPU
- KPK Periksa Istri Adik Eks Kepala BNPB soal Proyek Dana Bencana