DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Harta Korban Kejahatan Keuangan
31 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Zoshua Colah on Unsplash
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mendorong agar RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang melindungi korban kejahatan di sektor keuangan. Usulan ini muncul karena selama ini korban kejahatan seperti investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan biro perjalanan umrah kesulitan mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Habiburokhman menyampaikan hal tersebut kepada wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Menurut Habiburokhman, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit mendapatkan restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian korban. Akibatnya, pelaku justru bisa memilih menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Bahkan, harta tersebut bisa lebih dulu disembunyikan melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Habiburokhman juga menyoroti persoalan ketika aset hasil kejahatan yang berhasil disita justru diputuskan untuk dirampas negara. Padahal, uang tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dia mencontohkan sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, seperti penipuan investasi Binomo dan Quotex, robot trading DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour. Dalam kasus Binomo, korban sempat menghadapi ketidakpastian setelah pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara, sehingga mereka harus membentuk paguyuban dan menempuh upaya hukum berlapis.
Sari Yuliati menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus memberikan perlindungan untuk masyarakat, khususnya korban kejahatan ekonomi. Menurut Sari, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga harus memastikan hak-hak masyarakat yang menjadi korban dapat dipulihkan. "Jangan sampai pelaku menjalani hukuman, tetapi korban justru tidak mendapatkan kembali kerugian yang mereka alami," ujarnya dalam keterangan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Sari juga menekankan bahwa kejahatan ekonomi saat ini semakin kompleks, dengan pelaku yang sering menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan hasil kejahatan, termasuk mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, Habiburokhman mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3). Klausul itu mengatur kemungkinan aset hasil perampasan dimasukkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban maupun pihak yang berhak. Menurutnya, klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara. Sementara itu, Sari menilai pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban merupakan substansi penting yang harus dirumuskan secara jelas, mulai dari identifikasi korban, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana, mekanisme penilaian kerugian, hingga tata cara distribusi hasil pengelolaan aset kepada para korban.
Ke depan, pembahasan RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang tidak hanya berorientasi pada perampasan aset, tetapi juga pemulihan hak korban. Sari mengingatkan perlunya keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembentukan undang-undang agar substansi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru dalam implementasinya. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum menurut Sari bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum atau aset yang dirampas, tetapi sejauh mana negara mampu menghadirkan keadilan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban.
Berita Lainnya
- Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita BBE dan Temukan Pintu Rahasia
- RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah
- KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah