Dedi Congor Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Bea Cukai
31 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Wolfgang Weiser on Unsplash
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas menyatakan telah menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahmad Dedi, yang dikenal dengan nama Dedi Congor, sejak 23 Oktober 2026. Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengonfirmasi bahwa KPK telah mengajukan permohonan pencegahan atas nama Ahmad Dedi pada tanggal 23 Oktober 2026. Nama yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencegahan sejak tanggal tersebut terkait kasus korupsi pada Ditjen Bea dan Cukai periode 2025 dan 2026.
Pencegahan terhadap Dedi Congor berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2026 hingga 23 April 2027. Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Dedi sendiri berstatus tersangka sejak September 2026.
Dedi Congor merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Dedi telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sejak 2023 terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penanganan dugaan korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Total saat ini terdapat sembilan tersangka yang diproses hukum oleh KPK terkait kasus korupsi di Ditjen Bea dan Cukai. Pada tahap awal, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi, termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal, serta sejumlah pejabat dan pegawai lainnya.
Beberapa dari tersangka telah divonis bersalah oleh pengadilan. Tiga pihak dari Blueray Cargo, yaitu John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, telah dijatuhi hukuman penjara dan denda. Sementara itu, tiga orang dari pihak Bea Cukai yang terdiri dari Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan masih menjalani proses persidangan dengan tuntutan pidana penjara antara 7,5 hingga 11,5 tahun. Terdakwa lainnya, Budiman Bayu Prasojo, masih menjalani sidang pemeriksaan saksi, dan Gatot Heroe masih berproses di KPK. KPK juga telah melakukan pengembangan perkara terkait cukai rokok dengan menggeledah Kantor PT Djarum di Kudus serta kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, dengan dugaan kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah.
Berita Lainnya
- Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita BBE dan Temukan Pintu Rahasia
- DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Harta Korban Kejahatan Keuangan
- RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah
- KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan