Pidana

RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah

31 October 2026 · Justisio Editorial Team

RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah

Photo by Zoshua Colah on Unsplash

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memastikan bahwa RUU ini akan mengatur perampasan aset bagi pelaku berbagai kejahatan keuangan, termasuk investasi bodong, arisan bodong, asuransi ilegal, koperasi bodong, hingga penipuan biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa aset yang dirampas nantinya akan dikembalikan kepada para korban.

Habiburokhman menyatakan bahwa praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan korban kejahatan keuangan sangat sulit mendapatkan ganti kerugian. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pada pemulihan kerugian korban. Akibatnya, pelaku pidana sering memilih menjalani hukuman penjara demi mengamankan aset hasil kejahatannya atau menyembunyikan harta melalui pencucian uang sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti ironi ketika aset pelaku berhasil disita, namun seringkali muncul kebuntuan hukum karena aset tersebut justru diputuskan dirampas untuk negara, padahal uang tersebut berasal dari masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara. Ia mencontohkan sejumlah kasus besar seperti skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), investasi robot trading bodong DNA Pro, Fahrenheit, Net89, serta kasus penipuan biro perjalanan umrah First Travel dan Hannien Tour.

Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset Soedeson Tandra menambahkan bahwa pihaknya berkaca dari kasus-kasus koperasi simpan pinjam yang merugikan masyarakat. Menurutnya, banyak pelaku investasi bodong yang dijatuhi hukuman pidana, tetapi harta bendanya tidak bisa dirampas sehingga mereka tetap menikmati hasil penipuan. Soedeson juga menyoroti penipuan perjalanan ibadah yang menyebabkan jemaah telantar, bahkan setelah tiba di Tanah Suci.

Habiburokhman menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme gugatan terhadap aset secara in rem, sehingga negara tidak perlu menunggu proses pidana pelaku selesai. Begitu ditemukan ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan, aset dapat langsung dibekukan, dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat, dan dilelang untuk didistribusikan secara proporsional kepada para korban. Ia merujuk pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset yang menyebutkan bahwa putusan perkara perdata perampasan aset dapat berupa aset dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.

Soedeson menambahkan bahwa aset lain milik pelaku yang bukan berasal langsung dari tindak pidana juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menutupi kerugian, apabila aset hasil kejahatan tidak mencukupi. Saat ini, pembahasan RUU Perampasan Aset tetap berjalan meskipun DPR dalam masa reses. Panja telah menerima berbagai masukan dari masyarakat, organisasi profesi, dan para ahli untuk menyusun landasan filosofis serta sistematika regulasi tersebut.

Ke depannya, RUU Perampasan Aset diharapkan segera dibahas bersama pemerintah untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. Habiburokhman berharap kasus-kasus seperti penipuan investasi dan umrah tidak terulang lagi, dan mekanisme perampasan aset dapat menutup celah bagi pelaku kejahatan kerah putih yang selama ini menyembunyikan harta lewat nominee atau memilih dipenjara sebentar demi menikmati uang haramnya setelah bebas.

Berita Lainnya