KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
31 October 2026 · Justisio Editorial Team
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Bogor Rudy Susmanto dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 29 Oktober 2026, di Bogor.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemotongan atas insentif upah pungut yang diterima pegawai dari pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Pemkab Bogor. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Bogor karena ada sejumlah saksi lain terkait perkara itu yang juga diperiksa pada hari yang sama.
"Hari ini benar ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Bogor agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara efektif, karena banyak saksi yang butuh pendalaman informasi oleh penyidik.
Sebelumnya, pada 20 Agustus 2026, KPK meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menyatakan tidak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor. Namun, sehari kemudian, KPK mengungkapkan telah mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan. Ia juga mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail, termasuk konstruksi perkaranya.
Berdasarkan informasi dari sumber internal KPK, kegiatan yang dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 adalah dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT). Namun, hal ini dibantah oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang menyebut kegiatan tersebut sebagai permintaan keterangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejumlah kepala dinas dikabarkan terjaring operasi tersebut dan beberapa di antaranya sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Selanjutnya, KPK akan terus melakukan pendalaman informasi dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Proses penyidikan masih berjalan dengan menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum, sehingga penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup bukti.
Berita Lainnya
- Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita BBE dan Temukan Pintu Rahasia
- DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Harta Korban Kejahatan Keuangan
- RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah