Kejagung Geledah Kantor PT IPPS, Sita BBE dan Temukan Pintu Rahasia
31 October 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Genny Dimitrakopoulou on Unsplash
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menggeledah kantor PT Indo Partners Plantation Services (IPPS) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode tahun 2008-2025. Penggeledahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Kamis hingga Jumat, 29-30 Oktober dini hari.
Penggeledahan berlangsung sekitar 17 jam, mulai Kamis, 29 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB hingga Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 03.00 WIB. Kantor PT IPPS yang digeledah berlokasi di Menara Batavia Lantai 11, Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) termasuk handphone. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan dalam handphone yang disita tersebut ditemukan bukti percakapan yang diduga berkaitan dengan perkara a quo. Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS beserta pintu lemari yang menjadi jalan masuk ke ruang tersembunyi di kantor PT IPPS.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada Jampidsus. "Penggeledahan dilakukan di kantor PT IPPS yang berada di Menara Batavia Lantai 11, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar Anang lewat keterangan tertulis, Jumat (30/10).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT TPL dalam periode 2008 hingga 2025. Selain itu, Kejagung juga menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT TPL, Anwar Lawden, sebagai tersangka. PT TPL juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kejagung menyebut PT TPL diduga melakukan ekspor dengan cara under invoicing, yakni dengan melaporkan sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP. Untuk memuluskan aksinya, PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP dan SR selaku pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang bertugas menjadi supervisor dalam pemeriksaan pajak perusahaan.
Belum diketahui langkah selanjutnya dari penyidikan ini. CNNIndonesia.com belum mendapat keterangan dari PT IPPS terkait upaya paksa yang dilakukan Kejagung tersebut.
Berita Lainnya
- DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Harta Korban Kejahatan Keuangan
- RUU Perampasan Aset Akan Rampas Harta Pelaku Investasi Bodong hingga Penipuan Umrah
- KPK Periksa Bupati Bogor Rudy Susmanto Terkait Dugaan Korupsi Pemotongan Upah Pungut Pajak
- KPK Cegah Dedi Congor ke Luar Negeri Enam Bulan
- MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah