Tata Negara

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Karhutla

30 October 2026 · Justisio Editorial Team

MK Tolak Gugatan Warga Palangka Raya soal Anggaran Karhutla

Photo by Karsten Winegeart on Unsplash

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan empat warga Palangka Raya, Kalimantan Tengah, terkait kecukupan anggaran penanggulangan bencana untuk menghadapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Permohonan Nomor 369/PUU-XXIV/2026 pada Kamis, 29 Oktober 2026. Para pemohon menguji frasa 'yang memadai' dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Empat warga yang menjadi pemohon adalah Damai Alam Usop, Krismes Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau, dan Paulus Alfons Yance Dhanarto. Mereka menilai frasa 'yang memadai' tidak memiliki parameter objektif untuk menentukan apakah anggaran yang dialokasikan sudah mencukupi kebutuhan penanggulangan bencana berdasarkan tingkat risiko di setiap daerah. Para pemohon juga menyoroti risiko karhutla di Kalteng, khususnya di wilayah bergambut, yang dinilai dapat menimbulkan ketimpangan beban fiskal dalam penanggulangan bencana.

Dalam gugatannya, para pemohon menyatakan telah mengalami kerugian konstitusional berupa kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Mereka menyebut kualitas udara di Palangka Raya berada pada tingkat tidak sehat akibat asap karhutla pada tahun 2026. Mereka meminta MK menyatakan frasa 'yang memadai' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai mencakup alokasi anggaran pada tahap prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana, baik di APBN maupun APBD, secara terbuka dan bertanggung jawab.

Hakim konstitusi Liliek Prisbawono, saat membacakan pertimbangan putusan, menyatakan bahwa seandainya terdapat alokasi yang tidak memadai dalam suatu tahun anggaran, terutama dalam menghadapi kondisi yang tidak dapat diduga, hal tersebut bukan merupakan persoalan konstitusional norma. MK menilai gugatan terkait frasa 'yang memadai' tidak bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran negara yang terbuka dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945. Mahkamah juga berpendapat bahwa pertanggungjawaban pengelolaan APBN telah memiliki mekanisme tersendiri, mulai dari pembahasan anggaran bersama DPR, pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pelaporan realisasi anggaran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa 'yang memadai' tidak berdiri sendiri dan harus dipahami secara sistematis dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terdiri dari tiga tahapan, yaitu prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Mahkamah menilai kata 'memadai' merupakan standar terbuka yang dapat dinilai lebih proporsional karena terkait dengan tujuan dan sistem norma lain, serta fleksibel untuk menghadapi kondisi bencana yang tidak terduga. MK juga menyebut bahwa pemaknaan bersyarat yang dimohonkan para pemohon justru menimbulkan parameter baru yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat mempersempit makna kata 'memadai'.

MK memandang bahwa persoalan beban fiskal daerah dalam menghadapi risiko bencana berkaitan dengan kebijakan transfer anggaran, penentuan prioritas, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Mahkamah menyatakan persoalan tersebut merupakan bagian dari penerapan kebijakan, bukan bukti bahwa frasa 'yang memadai' dalam UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan konstitusi. Dengan demikian, MK menyatakan dalil para pemohon tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam pengujian norma terkait anggaran bencana. Para pemohon yang merupakan korban karhutla diharapkan dapat menerima putusan ini, sementara pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memastikan kecukupan anggaran penanggulangan bencana secara proporsional sesuai dengan risiko di masing-masing daerah. Tidak ada upaya hukum lanjutan yang disebutkan dalam putusan ini.

Berita Lainnya