Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Suporter Bola di Bogor, Bukan dari Kelompok Suporter
30 October 2026 · Justisio Editorial Team
Kepolisian Resor Bogor menangkap seorang pria berinisial MR (26) sebagai pelaku pembacokan yang menewaskan suporter sepak bola berinisial ARK (16) di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menegaskan bahwa pelaku bukanlah bagian dari kelompok suporter klub sepak bola mana pun.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (25/10) malam. Saat itu, tersangka sedang membeli makanan bersama istrinya di sekitar Jalan Raya Jakarta-Bogor, Kecamatan Sukaraja. Kemudian, tersangka melihat iring-iringan sepeda motor yang melintas setelah pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari, Cibinong. Secara spontan, tersangka menyerang menggunakan celurit yang dibawanya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia kerap terlibat tawuran dan mencari lawan secara acak di sekitar wilayah Jembatan Hitam, Kecamatan Sukaraja. Polisi menyebut pelaku memiliki kebiasaan membawa senjata tajam dan mencari lawan tawuran. Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri mengatakan korban bukan sasaran yang telah ditentukan sebelumnya oleh tersangka.
Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung menyampaikan bahwa peristiwa pembacokan tersebut tidak berkaitan dengan rivalitas antarsuporter sepak bola. "Saya pastikan bahwa tersangka bukan suporter tim mana pun," kata Arfan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor. Ia menambahkan bahwa pelaku merupakan pemuda yang bisa dibilang untuk mengajak tawuran dan secara sengaja untuk menghabisi.
Saat ini, tersangka MR telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit.
Polisi telah memeriksa kondisi tersangka untuk mengetahui kemungkinan pengaruh alkohol atau narkoba. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif alkohol maupun narkoba. Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses penyidikan masih terus dilanjutkan untuk mendalami motif di balik aksi pembacokan tersebut. Polisi juga masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Berita Lainnya
- Prabowo Terima Tim Perumus UU Satu Data Indonesia, Tekankan Kedaulatan Data
- Menko PMK Apresiasi Satgas PRR: Pemulihan Pascabencana Sumatra Capai 96-98 Persen
- Mantan Wamen Imipas Silmy Karim Didakwa Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp 168,9 Miliar
- Denny Indrayana Cabut Gugatan Ijazah Gibran dan Walk Out dari Sidang PTUN
- Polisi Amankan 19 Orang saat Demo 28 Oktober, Satu Anak di Bawah Umur