Pidana

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik ke Penyidikan, Polisi Akan Periksa Ulang

31 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Naik ke Penyidikan, Polisi Akan Periksa Ulang

Photo by Han Lahandoe on Unsplash

Polda Metro Jaya telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Betrand Peto dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik memeriksa pelapor berinisial ANW, sejumlah saksi, dan pihak terlapor.

Perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar. Penyidik telah memeriksa 11 orang saksi dalam perkara ini, termasuk ANW selaku pelapor dan ABT alias BP sebagai terlapor. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti, antara lain hasil visum, rekaman CCTV, dokumentasi luka, dan percakapan melalui media sosial.

Dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ANW ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Peristiwa yang diduga terjadi di sebuah klub malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan pada dini hari. Dalam laporannya, ANW mengaku mengalami dugaan pelecehan dan kekerasan fisik, serta memiliki bukti visum yang menunjukkan adanya luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Menanggapi laporan tersebut, Betrand Peto telah membantah tudingan itu. Didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan bahwa berita yang beredar di media sosial tidak mencerminkan fakta di lapangan. "Saya ingin menyampaikan bahwa seperti yang sudah ada berita yang tersebar, bahwa aku tidak melakukan hal yang seperti apa yang dibilang," ujar Betrand. Ia juga menegaskan tidak melakukan tindakan seksual seperti yang dituduhkan dan berjanji akan kooperatif menghadapi proses hukum.

Setelah peningkatan status perkara ini, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian. "Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor untuk melengkapi pembuktian," jelas Onkoseno. Ia menambahkan bahwa status hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Perkara ini ditangani oleh Subdit 1 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, penyidik terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan berikutnya terhadap Betrand Peto.

Berita Lainnya