Tata Negara

Kuasa Hukum Gibran: Putusan MA Soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

31 October 2026 · Justisio Editorial Team

Kuasa Hukum Gibran: Putusan MA Soal Suket SMA Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash

Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pembatalan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA tidak mempengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Menurutnya, putusan tersebut tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan itu tidak sah dan batal demi hukum. Kasasi ini diajukan setelah gugatan Subhan di PTUN Jakarta sebelumnya tidak diterima, dan putusan banding juga menguatkan putusan PTUN Jakarta.

Rullyandi menjelaskan bahwa putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Oleh karena itu, ia menilai putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif. Ia merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang menyatakan putusan yang tidak sempurna tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya.

Menurut Rullyandi, surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Ia menegaskan bahwa meskipun putusan MA telah berkekuatan hukum tetap, putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna dan tidak bisa dijadikan rujukan pelaksanaan eksekusi terhadap upaya politik DPR di ranah pemakzulan.

Lebih lanjut, Rullyandi menyampaikan bahwa saat ini proses persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlangsung, meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatan dan meninggalkan persidangan. Gibran telah diterima sebagai pihak intervensi dalam perkara tersebut dan telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah S1.

Sebagai informasi, surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah itu digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden pada tahun 2024. Dalam putusan MA disebutkan bahwa hakim tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Rullyandi menambahkan bahwa putusan MA masih terbuka ruang upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali yang dapat ditempuh oleh Kemendikdasmen selaku pihak tergugat. Majelis hakim PTUN Jakarta telah menetapkan agenda persidangan berikutnya, yaitu replik dan bukti tambahan dari tergugat Dikdasmen.

Berita Lainnya