Pidana

Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Penyerangan Kampung Ambon

01 November 2026 · Justisio Editorial Team

Polisi Ungkap Motif Balas Dendam di Balik Penyerangan Kampung Ambon

Photo by Bimo Luki on Unsplash

Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap motif di balik penyerangan yang terjadi di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu, 14 Oktober 2026. Peristiwa yang mencederai tiga orang itu dipicu oleh rasa dendam pribadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FDM merasa tidak terima karena sebelumnya menjadi korban pemukulan oleh sekelompok orang. Motif balas dendam ini mendorong FDM untuk mengumpulkan sejumlah rekannya.

Setelah mengumpulkan rekan-rekannya, FDM mendatangi Jalan Pinggir Kali, Kalibaru Timur, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng. Kelompok tersebut membawa senjata tajam jenis parang dan senjata api rakitan. Setibanya di lokasi, mereka melakukan penyerangan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam dan senjata api.

Akibat penyerangan tersebut, tiga orang menjadi korban. Dua orang di antaranya mengalami luka bacok, sementara satu korban lainnya terkena tembakan di bagian telinga. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Resmob, Jatanras, dan Ranmor kemudian memburu para pelaku.

Tersangka FDM akhirnya menyerahkan diri di wilayah Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, melalui perantara. Saat menyerahkan diri, FDM membawa satu pucuk senjata api rakitan beserta dua butir amunisi. Kombes Imron menegaskan bahwa penyerangan ini murni konflik antarkelompok dan tidak berkaitan dengan penggerebekan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum di Kampung Ambon.

Saat ini, proses penyidikan masih dilanjutkan oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tersangka FDM dijerat dengan Pasal 262 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan atau penguasaan senjata api tanpa hak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepucuk senjata api rakitan, 2 butir peluru kaliber 9 mm, 1 butir amunisi, 1 butir selongsong, dan 1 butir proyektil. Polda Metro Jaya masih memburu tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui dan akan segera ditangkap.

Berita Lainnya