Pidana

Ferry Boboho dan Tan Kian Hadir sebagai Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

02 November 2026 · Justisio Editorial Team

Ferry Boboho dan Tan Kian Hadir sebagai Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie

Photo by Kenny Letsoin on Unsplash

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan pihak swasta Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Ferry Boboho dihadirkan ke muka persidangan dengan pengawalan tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ia bukan satu-satunya saksi yang dipanggil jaksa pada hari itu. Dua orang saksi lain yang turut dihadirkan ialah pengusaha Tan Kian dan Lustje Dewi Kusuma. Ketiga saksi tersebut telah hadir di ruang sidang Kusumaatmadja Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, jaksa mencecar Ferry soal julukan Boboho yang melekat padanya. Ferry mengaku tidak tahu asal-usul julukan tersebut. Ia mengatakan biasa dipanggil Ferry saja dalam pergaulan sehari-hari. Jaksa juga menanyakan apakah ada nama lain yang biasa digunakan, dan Ferry menjawab tidak ada.

Ketiga saksi tersebut akan memberikan keterangan untuk tiga orang terdakwa, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, dan pihak swasta bernama Nurman Herin. Jaksa mengusulkan total 103 orang saksi dalam perkara ini. Selain saksi, jaksa juga akan menghadirkan lima orang ahli, menggali keterangan terdakwa, serta mengajukan bukti dokumen baik fisik maupun elektronik.

Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya. Jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang. Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.

Meskipun namanya disebut dalam surat dakwaan, Ferry tidak berstatus sebagai tersangka dan saat ini masih dalam perlindungan LPSK. Dalam persidangan, jaksa menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk memeriksa dan menilai seluruh alat bukti yang diajukan secara saksama, adil, dan objektif sesuai prinsip persidangan yang jujur dan berimbang.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang telah diusulkan oleh jaksa penuntut umum.

Berita Lainnya