MA Kabulkan Kasasi, Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
02 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Wesley Tingey on Unsplash
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan dengan nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan gugatan dari penggugat, H. M. Subhan, untuk seluruhnya. MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, tidak sah dan batal demi hukum. MA juga memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Perkara ini berawal dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Pada putusan tingkat pertama yang diputus pada 21 Mei 2026, majelis hakmenyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Subhan kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dalam putusan nomor 130/B/2026/PT.TUN.JKT menguatkan putusan tingkat pertama. Baru pada tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan Subhan.
Majelis hakim kasasi dipimpin oleh Prof. Yulius sebagai ketua, dengan hakim anggota Hari Sugiaharto dan Michael Renaldy Zein. Penggugat, H. M. Subhan, mengonfirmasi penerimaan pemberitahuan putusan melalui sistem e-court MA. "Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, menyampaikan bahwa konferensi pers yang dijadwalkan pada Senin, 2 November 2026, dibatalkan. Alasan pembatalan adalah karena Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan tersebut, sehingga belum dapat memberikan informasi secara utuh. "Konferensi pers pada hari ini dibatalkan hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujar Andi.
Sebelum putusan MA ini, Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Meskipun demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut secara substansial sudah tidak tepat lagi masuk dalam ranah penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden karena status Gibran sebagai calon telah berakhir setelah ia dilantik pada 20 Oktober 2024.
Putusan MA ini menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah tokoh. Mantan Ketua MK Mahfud MD menyinggung bahwa tindak lanjut atas jabatan Gibran sebagai wakil presiden berada di ranah politik. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyatakan putusan MA memiliki amar yang tegas dan jelas, dan menilai Gibran secara hukum sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Jansen memberikan dua pilihan, yaitu Gibran mundur dari jabatannya atau DPR/MPR mengambil langkah politik. Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Komisi Pemilihan Umum memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan tersebut.
Kedepannya, tindak lanjut dari putusan MA ini masih belum jelas. Biro Hukum dan Humas MA belum menerima salinan putusan sehingga konferensi pers ditunda. Berbagai pihak menunggu langkah selanjutnya dari instansi terkait, termasuk Kemendikdasmen dan KPU, serta kemungkinan adanya respons politik dari DPR dan MPR terkait kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Berita Lainnya
- Kapolri dan Kepala BPOM Bahas Regulasi Kratom hingga Vape
- Ferry Boboho dan Tan Kian Hadir sebagai Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie
- Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Tugas
- Polisi Gunakan KRL Saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
- Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Diamankan