Kapolri dan Kepala BPOM Bahas Regulasi Kratom hingga Vape
02 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Paul MARSAN on Unsplash
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menerima kunjungan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta Selatan, pada Senin, 2 November 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan pengawasan dan regulasi terhadap peredaran narkotika, obat-obatan tertentu, kratom, rokok elektrik atau vape, kosmetik ilegal, hingga pangan.
Dalam audiensi itu, Suyudi menyampaikan bahwa pihaknya berdiskusi mengenai maraknya penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di masyarakat. Ia menekankan perlunya regulasi yang jelas terkait peredaran dan penggunaan kratom, mengingat tanaman tersebut kerap dimanfaatkan untuk kepentingan pengobatan namun berpotensi disalahgunakan. "Sehingga jangan sampai kratom yang mungkin bisa dipergunakan ini, tapi juga disalahgunakan. Nah, ini tidak boleh, karena kalau disalahgunakan, ini sangat berbahaya terhadap terutama generasi muda kita," ujarnya.
Selain kratom, Suyudi juga menyoroti perlunya regulasi untuk vape. Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkoba jenis cair. "Begitu juga vape ya. Nanti akan kita lakukan misalnya pelarangan seperti apa. Ini akan ada regulasi yang mengatur itu. Dimohon kesabarannya," tuturnya. Kepala BPOM Taruna Ikrar menambahkan bahwa regulasi terkait kratom akan dibahas lebih lanjut guna mencegah penyalahgunaan oleh masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Taruna Ikrar menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara BPOM dan Polri. Kedua lembaga memiliki tugas dan fungsi yang saling beririsan. Ia menjelaskan fokus awal pengawasan akan berkaitan dengan izin edar obat-obatan narkotik dan obat-obatan tertentu yang rawan disalahgunakan, seperti tramadol, heksamin, dan ketamin. "Tentu kita sudah sepakati ada MoU antara Badan POM dengan Polri. Nah, dalam konteks itulah, maka ada beberapa sinergisitas tugas kerja," jelasnya.
Pertemuan tersebut juga membahas program prioritas pemerintah, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Taruna Ikrar menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 97, BPOM mendapat mandat untuk melakukan pendampingan, penyiapan, dan pengawasan pelaksanaan program tersebut, khususnya yang berkaitan dengan Apotek Merah Putih dan cold storage. "Tentu itu membutuhkan pengawasan yang ketat yang tentu perlu bersinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia," kata Ikrar.
Di sisi lain, BPOM akan menggandeng instrumen siber Mabes Polri untuk menindak penjualan produk ilegal di ruang digital. Suyudi mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026, tercatat ada sekitar 1,5 juta tautan penjualan ilegal dengan dampak mencapai Rp 350 miliar. "Itu tentu perlu pengawasannya yang lebih ketat, dan kita yakin di kepolisian punya fasilitas dan punya instrumen yang lebih kuat," pungkasnya.
Kedua pihak berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama melalui pertukaran informasi, pengawasan yang lebih ketat, dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan. Ke depannya, sinergi sumber daya manusia antara BPOM dan Polri juga akan diperkuat, termasuk dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang pembinaannya berada di bawah Kepolisian Republik Indonesia.
Berita Lainnya
- Ferry Boboho dan Tan Kian Hadir sebagai Saksi di Sidang Eks Jampidsus Febrie
- MA Kabulkan Kasasi, Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
- Kapolri Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Berlaku di Dalam dan Luar Tugas
- Polisi Gunakan KRL Saat Gerebek Narkoba di Kampung Bahari
- Kecelakaan Truk Molen di Bekasi Tewaskan 6 Orang, Sopir Diamankan