Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Afif Ramdhasuma on Unsplash
Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut warga negara Indonesia (WNI) menjadi tentara bayaran di Rusia. Total sebanyak 58 orang menjadi korban dalam kasus ini, termasuk mantan anggota TNI dan Polri. Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, mengatakan pihak kepolisian telah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.
Pengungkapan ini merupakan akumulasi dari lima laporan polisi yang ditangani oleh Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan jajaran Polres Bogor. Dari 13 tersangka yang diproses hukum, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Berikut rincian lima laporan polisi terkait kasus tersebut: LP Bareskrim Polri (21 Oktober 2026) dengan satu tersangka ditahan dan lima orang korban; LP Polres Metro Jakarta Barat (23 Oktober 2026) dengan lima tersangka ditahan (dua WN Rusia dan tiga WNI) serta 12 orang korban; LP Polda Metro Jaya (28 Oktober 2026) dengan dua tersangka (satu WNI dan satu WN Ukraina) serta 12 orang korban; LP Bareskrim Polri (25 September 2026) dengan dua tersangka ditahan dan tujuh orang korban; LP Polres Bogor Polda Jabar (20 Oktober 2026) dengan dua tersangka ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang, dengan 22 orang korban.
Para pelaku menjerat korban dengan iming-iming gaji dan bonus tinggi. Dalam proses rekrutmen awal, para pelaku tidak secara langsung menyatakan korban akan diterjunkan sebagai tentara bayaran, melainkan diiming-imingi pekerjaan non-tempur. Nurul Azizah menyatakan bahwa tawaran tersebut merupakan bentuk manipulasi yang menempatkan para korban pada bahaya karena dikirim ke zona konflik aktif tanpa kejelasan kontrak kerja.
Nurul Azizah menegaskan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Korban dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, tanpa kontrak yang jelas, dan tanpa jaminan keselamatan kerja. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya jika menemukan proses perekrutan dengan iming-iming gaji tinggi yang memanfaatkan kerentanan ekonomi korban hingga pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
Saat ini, penyidik mencatat aksi perekrutan tersebut masih bergerak secara individual. Namun, pendalaman masih terus dilakukan guna menelusuri potensi jaringan terorganisasi serta keterlibatan aktor intelektual. Nurul menyebutkan bahwa pihaknya terus berkomunikasi dengan Polda Jabar dan Polda Metro untuk berdiskusi agar dari analisis kasus-kasus tersebut bisa bertemu di satu titik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para korban yang direkrut tidak hanya warga sipil, tetapi juga ada eks TNI dan eks Polri. Para pelaku menjerat korban dengan iming-iming gaji dan bonus tinggi, tanpa secara langsung menyatakan korban akan diterjunkan sebagai tentara bayaran, melainkan sebagai pekerja logistik. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Brigjen Nurul Azizah.
Ke depannya, penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan, dan polisi terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat dalam kasus TPPO ini.
Berita Lainnya
- Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
- PKB Kaji Hak Angket dan HMP DPR Usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
- Puluhan Korban Penipuan Investasi Hijau Laporkan Kerugian Rp5,7 Miliar ke Polda Metro
- Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra
- Bandar Narkoba Kabur saat Penggerebekan di Kampung Bahari, Polisi Kantongi Identitas