Pidana

Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra

03 November 2026 · Justisio Editorial Team

Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra

Photo by Kristian Tandjung on Unsplash

Tujuh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dimutasi tidak lama setelah menangkap tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra yang diduga terlibat pesta narkoba di sebuah hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Penangkapan terhadap tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra itu terjadi pada Senin, 28 September dini hari. Mereka adalah ARR dari DPRD Kabupaten Situbondo, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan UAM dari DPRD Kabupaten Malang. Selain ketiga anggota dewan, polisi juga menangkap lima orang lainnya, yakni F, K, N, Ro, dan R. Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Setelah penangkapan, polisi melakukan tes urine terhadap kedelapan orang tersebut. Hasilnya, tujuh orang positif menggunakan ekstasi, termasuk tiga anggota DPRD tersebut. Sementara satu orang lainnya berinisial N terbukti mengonsumsi dua jenis narkotika sekaligus, yaitu sabu dan ekstasi, sebagaimana disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto. Belakangan diketahui, mereka tidak ditahan melainkan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Kini, ketiga anggota DPRD tersebut menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNN Kabupaten Banyuwangi.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga kuat ada intervensi pihak luar di balik mutasi ketujuh anggota kepolisian tersebut. Ia menilai mutasi itu tidak wajar jika para anggota tidak melakukan pelanggaran prosedur saat bertugas. "Harus diteliti apakah di sana dalam penanganannya ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran maka ini bisa diduga kuat adalah karena intervensi," ujarnya. Sementara itu, Ketua Majelis Kehormatan Gerindra Habiburokhman menyatakan pihaknya tidak pernah melakukan komunikasi atau intervensi dengan Polrestabes Surabaya terkait kasus ini. Ia menegaskan Gerindra telah menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga kadernya tersebut melalui sidang mahkamah partai pada 8 Oktober 2026.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan membenarkan adanya rotasi dan mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut. Ia menyatakan bahwa mutasi itu dilakukan karena dugaan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) yang saat ini masih dalam pemeriksaan intensif oleh Bid Propam Polda Jawa Timur. Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto juga membenarkan mutasi tersebut, namun mengatakan bahwa rotasi dan pergantian jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi, pembinaan karier, serta penyegaran tugas untuk memperkuat pelayanan dan profesionalisme kepolisian.

Tujuh anggota yang dimutasi terdiri dari jajaran perwira dan bintara. Dari jajaran perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi yang sebelumnya menjabat Kanit 1 digeser menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho dipindah dari posisinya sebagai Kasubnit 1 Unit 1 menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Ipda Andri Kiki yang sebelumnya menjabat Kasubnit kini menjadi Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari. Dari jajaran bintara, Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindah tugas ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana digeser ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh dimutasi ke Polsek Genteng.

Sampai berita ini ditulis, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan belum memberikan tanggapan lebih lanjut saat dikonfirmasi terkait polemik mutasi tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast mengaku baru mengetahui kabar mutasi tersebut dan menyerahkan penjelasan kepada pihak Polrestabes Surabaya. Sementara itu, tujuh anggota Satresnarkoba yang dimutasi kini tengah diperiksa oleh Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran SOP.

Berita Lainnya