PKB Kaji Hak Angket dan HMP DPR Usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran
03 November 2026 · Justisio Editorial Team
Photo by Zoshua Colah on Unsplash
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan akan mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR RI menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR Muhammad Khozin mengungkapkan bahwa selain hak angket, partainya juga mempertimbangkan hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat (HMP).
Khozin menjelaskan bahwa DPR secara normatif memiliki tiga instrumen politik yang tersedia, yaitu hak interpelasi, hak angket, dan HMP. Menurutnya, ketiga hak tersebut tidak mesti saling beriringan dan dapat berdiri sendiri. Ia menegaskan bahwa pasca putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR.
Penggunaan hak angket DPR, kata Khozin, merujuk pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yaitu melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah. Ia menekankan bahwa hak angket bukan instrumen untuk mengadili kembali perkara, melainkan untuk mengungkap pertanggungjawaban dalam pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.
Khozin menegaskan bahwa hak angket DPR tidak lagi membahas apakah Wapres Gibran memenuhi syarat pendidikan atau mempersoalkan benar-salahnya putusan MA dan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK). Fungsi hak angket, lanjutnya, adalah untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran.
Sementara itu, terkait HMP, Khozin menyebut adanya korelasi kuat setelah putusan MA. Hal itu merujuk pada Pasal 79 ayat (4) huruf c UU MD3 yang menyebutkan HMP untuk menyatakan pendapat atas presiden atau wakil presiden yang tidak lagi memenuhi syarat. Menurut Khozin, putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan suket batal demi hukum menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan HMP.
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan kasasi yang diajukan oleh warga bernama Subhan terkait suket penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum. Gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dan pengadilan tinggi TUN menguatkan putusan tersebut, namun kemudian dikabulkan di tingkat kasasi.
Ke depan, PKB akan terus mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR. Khozin menyebut tiga instrumen politik yang tersedia dapat ditempuh DPR, baik secara berurutan maupun masing-masing, yaitu melalui hak interpelasi, hak angket, dan HMP. Ia menambahkan bahwa seluruh rute tersebut merupakan instrumen yuridis untuk menegakkan negara hukum.
Berita Lainnya
- Bareskrim Polri Ungkap TPPO Rekrut WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka
- Bareskrim Bongkar TPPO Rekrut 58 WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia, 13 Tersangka Ditahan
- Puluhan Korban Penipuan Investasi Hijau Laporkan Kerugian Rp5,7 Miliar ke Polda Metro
- Tujuh Anggota Satresnarkoba Surabaya Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra
- Bandar Narkoba Kabur saat Penggerebekan di Kampung Bahari, Polisi Kantongi Identitas