Pidana

Puluhan Korban Penipuan Investasi Hijau Laporkan Kerugian Rp5,7 Miliar ke Polda Metro

03 November 2026 · Justisio Editorial Team

Puluhan Korban Penipuan Investasi Hijau Laporkan Kerugian Rp5,7 Miliar ke Polda Metro

Photo by American Public Power Association on Unsplash

Puluhan orang melaporkan dugaan penipuan investasi berkedok proyek teknologi hijau ke Polda Metro Jaya. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp5,7 miliar. Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Fian Yunus menyatakan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan sedang menjalani proses gelar perkara.

Laporan pertama diajukan oleh seorang korban berinisial DP yang mewakili 99 orang lainnya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6882/IX/2025/SPKT POLDA METRO JAYA. DP mengaku mulai mengikuti investasi dari perusahaan bernama Econext Venture pada Februari 2025 setelah ditawari oleh temannya. Perusahaan menjanjikan imbal hasil yang bisa dicairkan secara harian, mingguan, atau bulanan.

Pada September 2025, aplikasi perusahaan tiba-tiba tidak bisa diakses. Seluruh dana yang telah disetorkan para investor pun tertahan dan tidak dapat dicairkan. Korban lain berinisial R menceritakan istrinya juga menjadi korban. Istrinya diajak rekannya untuk membeli produk-produk yang disebut terkait teknologi hijau, seperti panel surya, melalui aplikasi. Perusahaan menjanjikan keuntungan besar dan cashback berupa voucher yang diklaim bisa diuangkan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Sistem mulai bermasalah pada Agustus 2025 saat korban tidak bisa menarik dana dengan alasan pemeliharaan. Hingga September 2025, aplikasi benar-benar tidak bisa dibuka, membuat para anggota panik. Para korban sempat mendatangi kantor perusahaan yang berada di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan, namun kantor tersebut sudah tidak ada di lokasi. Korban lainnya, V, membuat laporan baru pada 2 November 2026 dengan nomor LP/B8321/XI/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. V mengaku mengalami kerugian sekitar Rp500 hingga Rp600 juta dari modal dan keuntungan yang dijanjikan dalam waktu tiga bulan.

Kombes Fian Yunus dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan sedang diproses gelar perkara. Belum ada informasi mengenai tersangka atau perkembangan lebih lanjut dari penyidikan.

Para korban berharap kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini. Mereka berharap dana yang telah disetorkan dapat kembali atau setidaknya pelaku dapat diproses secara hukum.

Ke depannya, pihak kepolisian diharapkan segera menentukan status hukum perkara ini setelah gelar perkara selesai dilaksanakan. Para korban masih menunggu perkembangan penyelidikan dari Polda Metro Jaya.

Berita Lainnya